Iklan

Ijtihad Menemukan Teori

syamsul kurniawan
Sunday, September 6, 2026
Last Updated 2026-09-08T08:24:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Oleh: Syamsul Kurniawan

 

Ada sebuah pekerjaan yang sering kali lebih merisaukan daripada menulis dan memahami teori: menemukan teori. Ia tidak selalu dimulai dari perpustakaan, apalagi dari keinginan untuk segera memberi nama kepada sesuatu. Ia kadang bermula dari kegelisahan yang sederhana: mengapa sebuah tradisi tetap hidup, sementara tradisi lain perlahan menghilang? Mengapa Islam di satu tempat berbicara dengan bahasa yang berbeda dari Islam di tempat lain, tetapi tetap dikenali sebagai Islam?

 

Pertanyaan semacam itu membawa kita kepada Nusantara. Di kepulauan yang sejarahnya dibentuk oleh perjumpaan, Islam tidak datang ke ruang yang kosong. Ia bertemu dengan adat, bahasa, kosmologi, kesenian, struktur sosial, dan ingatan kolektif masyarakat yang telah hidup jauh sebelum kedatangannya. Maka sejarah Islam di Nusantara bukan sekadar sejarah tentang masuknya sebuah agama, melainkan juga sejarah tentang bagaimana sebuah agama bernegosiasi dengan dunia yang telah lebih dahulu memiliki kebudayaan.

 

Di sinilah konsep akulturasi menjadi penting, tetapi sekaligus perlu dicurigai. Penting karena ia membantu menjelaskan adanya perjumpaan antara Islam dan kebudayaan lokal. Dicurigai karena kata “akulturasi” kadang terlalu cepat menyelesaikan persoalan. Seolah-olah ketika dua kebudayaan bertemu, kita sudah selesai menjelaskan apa yang terjadi. Padahal di antara keduanya terdapat proses yang panjang: tawar-menawar, penerimaan, penolakan, penafsiran ulang, bahkan penciptaan bentuk-bentuk baru.

 

Karena itu, penelitian mengenai Islam dan tradisi lokal seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: tradisi apa yang bercorak Islam? Pertanyaan yang lebih menarik ialah: bagaimana sebuah tradisi menjadi bermakna Islami bagi masyarakat yang menjalankannya? Di antara dua pertanyaan itu terdapat jurang metodologis yang cukup dalam. Yang pertama mencari kategori; yang kedua mencari proses.

 

Di titik inilah penelitian sesungguhnya melakukan apa yang dapat disebut sebagai ijtihad. Bukan ijtihad dalam pengertian mengeluarkan fatwa, melainkan ijtihad intelektual: usaha sungguh-sungguh untuk menemukan penjelasan yang memadai terhadap kenyataan. Peneliti tidak sekadar membawa teori ke lapangan. Ia juga harus bersedia membiarkan lapangan mengganggu teorinya.

 

Sebab teori yang baik tidak semestinya menjadi sangkar bagi kenyataan. Teori justru harus menjadi alat untuk melihat sesuatu yang sebelumnya tidak terlihat. Ia memberi perspektif, tetapi tidak boleh menghapus objek yang sedang dipandang. Dalam penelitian tentang umat Islam dan tradisi lokal, teori dengan demikian bukan palu yang dipakai untuk memukul semua kenyataan agar berbentuk sama.

 

Ada hubungan yang menarik antara filsafat, metodologi, dan pendekatan dalam pekerjaan tersebut. Filsafat bertanya tentang asumsi dasar: bagaimana kita memahami manusia, agama, masyarakat, kebenaran, dan kenyataan? Metodologi bertanya tentang bagaimana pengetahuan itu diperoleh. Sementara pendekatan menentukan dari sudut mana kenyataan tersebut dibaca. Ketiganya bukan ornamen akademik yang ditempelkan pada proposal penelitian, melainkan fondasi dari cara seorang peneliti melihat dunia.

 

Sebuah grand theory, misalnya, menyediakan asumsi dasar teoritis yang luas. Ia memberi horizon bagi penelitian. Tetapi horizon bukanlah jalan yang kita tempuh setiap hari. Karena itu dibutuhkan middle-range theory, yang menerjemahkan asumsi teoritis menjadi perangkat yang lebih operasional. Pada tingkat inilah konsep menjadi lebih dekat dengan kenyataan sosial yang hendak diteliti.

 

Namun lapangan kadang melakukan sesuatu yang tidak kita duga. Ia menolak kategori yang telah kita siapkan. Ia menghadirkan gejala yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh teori yang tersedia. Pada saat itulah grounded theory memperoleh relevansinya: teori tidak semata-mata dibawa ke lapangan, tetapi ditemukan melalui pergulatan sistematis dengan data dan fenomena.

 

Grounded theory, dalam pengertian ini, bukan sekadar “teori dari lapangan”. Ia adalah sebuah proses untuk menemukan pola konseptual dari pengalaman empiris yang diteliti. Tetapi di sini ada satu batas penting: teori yang ditemukan itu tidak boleh tergesa-gesa diperlakukan sebagai hukum universal. Kebenarannya terikat pada ruang lingkup, konteks, karakter informan, sejarah, dan kondisi sosial tempat penelitian berlangsung.

 

Berbagi Contoh

 

Misalnya, penelitian tentang halalbihalal dapat menemukan bahwa praktik saling memaafkan tidak hanya bekerja sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai mekanisme rekonsiliasi sosial. Temuan itu menarik. Tetapi tidak berarti setiap ritual keagamaan di Nusantara otomatis dapat dijelaskan dengan konsep yang sama. Peneliti harus berhati-hati agar sebuah temuan tidak berubah menjadi kesimpulan yang terlalu besar daripada data yang menopangnya.

 

Begitu pula dengan Sekaten dan Grebeg. Keduanya dapat dibaca sebagai peristiwa keagamaan, kebudayaan, politik simbolik, sekaligus reproduksi identitas. Tetapi kategori-kategori tersebut tidak boleh dipaksakan sejak awal. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana masyarakat sendiri memberi makna terhadapnya. Di sinilah penelitian bergerak dari sekadar melihat bentuk menuju memahami makna.

 

Dalam antropologi agama, persoalan itu menjadi semakin menarik karena peneliti berhadapan dengan dunia makna yang dimiliki oleh believers. Ada jarak antara bahasa orang yang mengalami agama dan bahasa orang yang menelitinya. Dalam istilah metodologis, kita mengenal ketegangan antara emic dan etic: antara dunia makna dari dalam dan konstruksi analitis dari luar.

 

Seorang peneliti tidak cukup hanya menjadi orang luar yang datang membawa alat perekam, daftar pertanyaan, lalu pulang dengan sejumlah kutipan. Ia perlu belajar memasuki dunia sosial yang ditelitinya. Ia perlu mendengar bahasa lokal, memahami simbol, mengikuti ritus, mengetahui sejarah komunitas, dan yang tidak kalah penting memahami apa yang tidak dikatakan oleh informan.

 

Tetapi menjadi insider pun tidak otomatis membuat seseorang menjadi peneliti yang baik. Kedekatan dapat menjadi kelebihan, tetapi juga dapat menjadi jebakan. Orang yang terlalu akrab dengan tradisi bisa kehilangan kemampuan untuk mempertanyakannya. Karena itu dibutuhkan critical consciousness: kesadaran kritis bahwa sesuatu yang dianggap biasa oleh komunitas belum tentu biasa secara akademik, dan sesuatu yang dianggap benar oleh peneliti belum tentu demikian bagi masyarakat yang ditelitinya.

 

Di sinilah posisi complete participant, participant as observer, observer as participant, dan complete observer menjadi penting. Keempat posisi itu bukan sekadar istilah metodologis. Ia menggambarkan jarak dan kedekatan peneliti dengan dunia sosial yang sedang dipelajari. Kadang peneliti harus berada di tengah pengalaman; pada saat lain ia harus mundur beberapa langkah agar dapat melihat pola yang tidak mungkin terlihat dari jarak terlalu dekat.

 

Seorang antropolog agama, dalam pengertian tertentu, juga mesti memiliki naluri seorang sejarawan. Tradisi tidak lahir kemarin sore. Ia membawa lapisan-lapisan masa lalu. Apa yang tampak sebagai praktik keagamaan hari ini mungkin menyimpan jejak adat lama, perubahan politik, migrasi, perdagangan, kolonialisme, pendidikan, bahkan negosiasi kekuasaan antargenerasi.

 

Karena itu, cross reference menjadi penting. Cerita seorang informan tidak cukup berdiri sendiri. Ia perlu diperiksa melalui dokumen, arsip, sejarah lisan, observasi, artefak, bahasa, dan kesaksian dari aktor sosial yang berbeda. Bukan karena informan harus dicurigai, melainkan karena kenyataan sosial hampir selalu lebih rumit daripada satu suara.

 

Dari sini kita dapat memahami mengapa Islam Nusantara menarik sebagai laboratorium teoritis. Halalbihalal, Sekaten, Grebeg, tahlilan, slametan, mauludan, ziarah makam, dan berbagai praktik lokal lainnya menunjukkan bahwa agama tidak hidup hanya di dalam teks. Agama juga hidup di dalam tindakan manusia, hubungan sosial, simbol, ruang, makanan, musik, bahasa, dan ingatan.

 

Tetapi jangan pula buru-buru menyimpulkan bahwa semua bentuk lokal itu merupakan bukti bahwa Islam selalu damai dengan budaya. Hubungan agama dan budaya tidak pernah sesederhana itu. Ada negosiasi, ada konflik, ada resistensi, ada perubahan. Bahkan sebuah tradisi yang hari ini tampak mapan mungkin dahulu merupakan hasil perdebatan yang panjang.

 

Justru di situlah penelitian menjadi menarik. Problem faktual tidak dengan sendirinya menjadi problem penelitian. Sebuah masyarakat menjalankan tradisi adalah fakta. Tetapi pertanyaan mengapa tradisi itu bertahan, bagaimana maknanya berubah, siapa yang memperoleh legitimasi darinya, dan bagaimana agama digunakan untuk menegosiasikan identitas, dan itulah yang mulai mengubah fakta menjadi persoalan ilmiah.

 

Membayangkan Kerangkanya

Proses transformasi tersebut dapat digambarkan secara sederhana: problem faktual → perspektif ilmu → problem penelitian → konseptualisasi → temuan → argumentasi → problem baru. Penelitian dengan demikian bukan garis lurus yang berangkat dari pertanyaan lalu berhenti pada kesimpulan. Ia lebih menyerupai lingkaran yang terus bergerak.

 

Perspektif ilmu menjadi penting karena fakta yang sama dapat menghasilkan pertanyaan yang berbeda. Seorang sosiolog mungkin bertanya tentang struktur sosial yang membuat tradisi bertahan. Psikolog mungkin bertanya tentang makna dan pengalaman subjektif. Pedagog mungkin melihat proses pewarisan nilai. Fenomenolog akan mendekati pengalaman kesadaran keagamaan. Antropolog mungkin bertanya tentang simbol, ritus, dan makna kebudayaan.

 

Tidak ada perspektif yang sepenuhnya mampu menghabiskan kenyataan. Mungkin justru di situlah kerendahan hati ilmu pengetahuan diperlukan. Sebuah teori bukan akhir dari pencarian. Ia hanyalah cara sementara untuk membuat kenyataan lebih dapat dipahami. Ketika teori tidak lagi mampu menjelaskan kenyataan, bukan kenyataannya yang harus dipaksa menyesuaikan diri. Mungkin teorinya yang perlu diperiksa kembali.

 

Dalam penelitian tentang Islam dan tradisi lokal, konseptualisasi menjadi tahap yang menentukan. Kita tidak sekadar mengumpulkan data bahwa masyarakat melakukan suatu ritual. Kita mencari konsep yang dapat menjelaskan mengapa ritual itu memiliki daya hidup. Apakah ia bekerja sebagai solidaritas sosial? Apakah ia merupakan mekanisme transmisi nilai? Apakah ia menjadi arena negosiasi identitas? Atau justru ketiganya sekaligus?

 

Pertanyaan semacam itu membawa kita pada kemungkinan menemukan teori baru. Tetapi “baru” tidak selalu berarti menemukan sesuatu yang belum pernah disebut siapa pun. Kebaruan bisa muncul karena kita menemukan hubungan baru antara konsep-konsep yang telah ada. Ia bisa muncul karena kita menemukan konteks baru. Ia juga dapat lahir karena lapangan memaksa kita memperbaiki cara lama dalam memahami suatu gejala.

 

Dengan demikian, menemukan teori sesungguhnya adalah sebuah bentuk keberanian epistemologis. Peneliti harus berani mengatakan: teori yang saya gunakan membantu menjelaskan sebagian kenyataan, tetapi belum seluruhnya. Ada sesuatu yang tersisa. Dan sering kali justru yang tersisa itulah pintu masuk menuju penemuan.

 

Pada akhirnya, setelah grounded theory ditemukan, pekerjaan peneliti belum selesai. Ia masih harus melahirkan argumentasinya sendiri. Data tidak berbicara dengan sendirinya. Teori tidak tumbuh otomatis dari tumpukan wawancara. Peneliti harus melakukan kerja intelektual: menghubungkan, membandingkan, menguji, menafsirkan, lalu menyusun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Di sinilah ijtihad “menemukan teori” memperoleh makna yang lebih dalam. Ia bukan sekadar teknik penelitian, melainkan etika intelektual. Peneliti dituntut untuk tidak tergesa-gesa menghakimi tradisi, tetapi juga tidak romantis terhadapnya. Ia harus mampu melihat Islam dan kebudayaan lokal sebagai ruang perjumpaan yang terus bergerak.

 

Mungkin karena itu, masa depan penelitian Islam di Nusantara tidak cukup hanya dengan bertanya apakah sebuah tradisi “Islami” atau “tidak Islami”. Pertanyaan itu terlalu cepat menutup percakapan. Kita membutuhkan pertanyaan yang lebih produktif: bagaimana umat Islam memberi makna terhadap tradisi, bagaimana tradisi membentuk keberagamaan, dan bagaimana keberagamaan itu pada gilirannya mengubah tradisi.

 

Sebab Nusantara mengajarkan satu hal yang penting kepada ilmu pengetahuan: kenyataan sering lebih kreatif daripada teori. Islam yang hidup di tengah masyarakat tidak selalu datang dalam bentuk konsep-konsep yang telah selesai. Ia hadir sebagai pengalaman, kebiasaan, simbol, perayaan, ingatan, dan perjumpaan. Tugas peneliti bukan memaksa semua itu masuk ke dalam teori yang sudah tersedia, melainkan mendengarkan kemungkinan bahwa dari sana sebuah teori baru sedang tumbuh.

 

Dan barangkali, pada titik itulah penelitian menjadi sebuah bentuk ibadah intelektual: bukan karena ia menghasilkan jawaban yang final, tetapi karena ia membuat kita cukup rendah hati untuk terus bertanya. Sebab setiap teori yang lahir dari lapangan pada akhirnya akan melahirkan pertanyaan baru. Problem faktual melahirkan problem penelitian; problem penelitian melahirkan konsep; konsep melahirkan teori; dan teori kembali membawa kita kepada kenyataan: “untuk menemukan bahwa masih ada sesuatu yang belum selesai”. Di sanalah ijtihad itu berlangsung: dalam keberanian untuk terus mencari, tanpa pernah mengira bahwa pencarian telah berakhir.***

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Trending Now