Oleh: Syamsul Kurniawan
Ada sebuah pekerjaan yang sering kali lebih merisaukan daripada menulis dan
memahami teori: menemukan teori. Ia tidak selalu dimulai dari perpustakaan,
apalagi dari keinginan untuk segera memberi nama kepada sesuatu. Ia kadang
bermula dari kegelisahan yang sederhana: mengapa sebuah tradisi tetap hidup,
sementara tradisi lain perlahan menghilang? Mengapa Islam di satu tempat
berbicara dengan bahasa yang berbeda dari Islam di tempat lain, tetapi tetap
dikenali sebagai Islam?
Pertanyaan semacam itu membawa kita kepada Nusantara. Di kepulauan yang
sejarahnya dibentuk oleh perjumpaan, Islam tidak datang ke ruang yang kosong.
Ia bertemu dengan adat, bahasa, kosmologi, kesenian, struktur sosial, dan
ingatan kolektif masyarakat yang telah hidup jauh sebelum kedatangannya. Maka
sejarah Islam di Nusantara bukan sekadar sejarah tentang masuknya sebuah agama,
melainkan juga sejarah tentang bagaimana sebuah agama bernegosiasi dengan dunia
yang telah lebih dahulu memiliki kebudayaan.
Di sinilah konsep akulturasi menjadi penting, tetapi sekaligus perlu
dicurigai. Penting karena ia membantu menjelaskan adanya perjumpaan antara
Islam dan kebudayaan lokal. Dicurigai karena kata “akulturasi” kadang terlalu
cepat menyelesaikan persoalan. Seolah-olah ketika dua kebudayaan bertemu, kita
sudah selesai menjelaskan apa yang terjadi. Padahal di antara keduanya terdapat
proses yang panjang: tawar-menawar, penerimaan, penolakan, penafsiran ulang,
bahkan penciptaan bentuk-bentuk baru.
Karena itu, penelitian mengenai Islam dan tradisi lokal seharusnya tidak
berhenti pada pertanyaan: tradisi apa yang bercorak Islam? Pertanyaan yang
lebih menarik ialah: bagaimana sebuah
tradisi menjadi bermakna Islami bagi masyarakat yang menjalankannya?
Di antara dua pertanyaan itu terdapat jurang metodologis yang cukup dalam. Yang
pertama mencari kategori; yang kedua mencari proses.
Di titik inilah penelitian sesungguhnya melakukan apa yang dapat disebut
sebagai ijtihad. Bukan ijtihad dalam pengertian mengeluarkan fatwa,
melainkan ijtihad intelektual: usaha sungguh-sungguh untuk menemukan penjelasan
yang memadai terhadap kenyataan. Peneliti tidak sekadar membawa teori ke
lapangan. Ia juga harus bersedia membiarkan lapangan mengganggu teorinya.
Sebab teori yang baik tidak semestinya menjadi sangkar bagi kenyataan. Teori
justru harus menjadi alat untuk melihat sesuatu yang sebelumnya tidak terlihat.
Ia memberi perspektif, tetapi tidak boleh menghapus objek yang sedang
dipandang. Dalam penelitian tentang umat Islam dan tradisi lokal, teori dengan
demikian bukan palu yang dipakai untuk memukul semua kenyataan agar berbentuk
sama.
Ada hubungan yang menarik antara filsafat, metodologi, dan pendekatan dalam
pekerjaan tersebut. Filsafat bertanya tentang asumsi dasar: bagaimana kita
memahami manusia, agama, masyarakat, kebenaran, dan kenyataan? Metodologi
bertanya tentang bagaimana pengetahuan itu diperoleh. Sementara pendekatan
menentukan dari sudut mana kenyataan tersebut dibaca. Ketiganya bukan ornamen
akademik yang ditempelkan pada proposal penelitian, melainkan fondasi dari cara
seorang peneliti melihat dunia.
Sebuah grand theory, misalnya, menyediakan asumsi dasar teoritis yang
luas. Ia memberi horizon bagi penelitian. Tetapi horizon bukanlah jalan yang
kita tempuh setiap hari. Karena itu dibutuhkan middle-range theory, yang
menerjemahkan asumsi teoritis menjadi perangkat yang lebih operasional. Pada
tingkat inilah konsep menjadi lebih dekat dengan kenyataan sosial yang hendak
diteliti.
Namun lapangan kadang melakukan sesuatu yang tidak kita duga. Ia menolak
kategori yang telah kita siapkan. Ia menghadirkan gejala yang tidak sepenuhnya
dapat dijelaskan oleh teori yang tersedia. Pada saat itulah grounded theory
memperoleh relevansinya: teori tidak semata-mata dibawa ke lapangan, tetapi
ditemukan melalui pergulatan sistematis dengan data dan fenomena.
Grounded theory, dalam pengertian ini, bukan sekadar “teori dari
lapangan”. Ia adalah sebuah proses untuk menemukan pola konseptual dari
pengalaman empiris yang diteliti. Tetapi di sini ada satu batas penting: teori
yang ditemukan itu tidak boleh tergesa-gesa diperlakukan sebagai hukum
universal. Kebenarannya terikat pada ruang lingkup, konteks, karakter informan,
sejarah, dan kondisi sosial tempat penelitian berlangsung.
Berbagi Contoh
Misalnya, penelitian tentang halalbihalal dapat menemukan bahwa
praktik saling memaafkan tidak hanya bekerja sebagai ritual keagamaan, tetapi
juga sebagai mekanisme rekonsiliasi sosial. Temuan itu menarik. Tetapi tidak
berarti setiap ritual keagamaan di Nusantara otomatis dapat dijelaskan dengan
konsep yang sama. Peneliti harus berhati-hati agar sebuah temuan tidak berubah
menjadi kesimpulan yang terlalu besar daripada data yang menopangnya.
Begitu pula dengan Sekaten dan Grebeg. Keduanya dapat dibaca
sebagai peristiwa keagamaan, kebudayaan, politik simbolik, sekaligus reproduksi
identitas. Tetapi kategori-kategori tersebut tidak boleh dipaksakan sejak awal.
Yang lebih penting adalah melihat bagaimana masyarakat sendiri memberi makna
terhadapnya. Di sinilah penelitian bergerak dari sekadar melihat bentuk menuju
memahami makna.
Dalam antropologi agama, persoalan itu menjadi semakin menarik karena
peneliti berhadapan dengan dunia makna yang dimiliki oleh believers.
Ada jarak antara bahasa orang yang mengalami agama dan bahasa orang yang
menelitinya. Dalam istilah metodologis, kita mengenal ketegangan antara emic
dan etic: antara dunia makna dari dalam dan konstruksi analitis dari
luar.
Seorang peneliti tidak cukup hanya menjadi orang luar yang datang membawa
alat perekam, daftar pertanyaan, lalu pulang dengan sejumlah kutipan. Ia perlu
belajar memasuki dunia sosial yang ditelitinya. Ia perlu mendengar bahasa
lokal, memahami simbol, mengikuti ritus, mengetahui sejarah komunitas, dan yang
tidak kalah penting memahami apa yang tidak dikatakan oleh informan.
Tetapi menjadi insider pun tidak otomatis membuat seseorang menjadi
peneliti yang baik. Kedekatan dapat menjadi kelebihan, tetapi juga dapat
menjadi jebakan. Orang yang terlalu akrab dengan tradisi bisa kehilangan
kemampuan untuk mempertanyakannya. Karena itu dibutuhkan critical
consciousness: kesadaran kritis bahwa sesuatu yang dianggap biasa oleh
komunitas belum tentu biasa secara akademik, dan sesuatu yang dianggap benar
oleh peneliti belum tentu demikian bagi masyarakat yang ditelitinya.
Di sinilah posisi complete participant, participant as observer,
observer as participant, dan complete observer menjadi
penting. Keempat posisi itu bukan sekadar istilah metodologis. Ia menggambarkan
jarak dan kedekatan peneliti dengan dunia sosial yang sedang dipelajari. Kadang
peneliti harus berada di tengah pengalaman; pada saat lain ia harus mundur
beberapa langkah agar dapat melihat pola yang tidak mungkin terlihat dari jarak
terlalu dekat.
Seorang antropolog agama, dalam pengertian tertentu, juga mesti memiliki
naluri seorang sejarawan. Tradisi tidak lahir kemarin sore. Ia membawa
lapisan-lapisan masa lalu. Apa yang tampak sebagai praktik keagamaan hari ini
mungkin menyimpan jejak adat lama, perubahan politik, migrasi, perdagangan,
kolonialisme, pendidikan, bahkan negosiasi kekuasaan antargenerasi.
Karena itu, cross reference menjadi penting. Cerita seorang
informan tidak cukup berdiri sendiri. Ia perlu diperiksa melalui dokumen,
arsip, sejarah lisan, observasi, artefak, bahasa, dan kesaksian dari aktor
sosial yang berbeda. Bukan karena informan harus dicurigai, melainkan karena
kenyataan sosial hampir selalu lebih rumit daripada satu suara.
Dari sini kita dapat memahami mengapa Islam Nusantara menarik sebagai
laboratorium teoritis. Halalbihalal, Sekaten, Grebeg, tahlilan, slametan,
mauludan, ziarah makam, dan berbagai praktik lokal lainnya menunjukkan
bahwa agama tidak hidup hanya di dalam teks. Agama juga hidup di dalam tindakan
manusia, hubungan sosial, simbol, ruang, makanan, musik, bahasa, dan ingatan.
Tetapi jangan pula buru-buru menyimpulkan bahwa semua bentuk lokal itu
merupakan bukti bahwa Islam selalu damai dengan budaya. Hubungan agama dan
budaya tidak pernah sesederhana itu. Ada negosiasi, ada konflik, ada
resistensi, ada perubahan. Bahkan sebuah tradisi yang hari ini tampak mapan
mungkin dahulu merupakan hasil perdebatan yang panjang.
Justru di situlah penelitian menjadi menarik. Problem faktual tidak dengan
sendirinya menjadi problem penelitian. Sebuah masyarakat menjalankan tradisi
adalah fakta. Tetapi pertanyaan mengapa tradisi itu bertahan, bagaimana
maknanya berubah, siapa yang memperoleh legitimasi darinya, dan bagaimana agama
digunakan untuk menegosiasikan identitas, dan itulah yang mulai mengubah fakta
menjadi persoalan ilmiah.
Membayangkan Kerangkanya
Proses transformasi tersebut dapat digambarkan secara sederhana: problem faktual → perspektif ilmu → problem
penelitian → konseptualisasi → temuan → argumentasi → problem baru.
Penelitian dengan demikian bukan garis lurus yang berangkat dari pertanyaan lalu
berhenti pada kesimpulan. Ia lebih menyerupai lingkaran yang terus bergerak.
Perspektif ilmu menjadi penting karena fakta yang sama dapat menghasilkan
pertanyaan yang berbeda. Seorang sosiolog mungkin bertanya tentang struktur
sosial yang membuat tradisi bertahan. Psikolog mungkin bertanya tentang makna
dan pengalaman subjektif. Pedagog mungkin melihat proses pewarisan nilai.
Fenomenolog akan mendekati pengalaman kesadaran keagamaan. Antropolog mungkin
bertanya tentang simbol, ritus, dan makna kebudayaan.
Tidak ada perspektif yang sepenuhnya mampu menghabiskan kenyataan. Mungkin
justru di situlah kerendahan hati ilmu pengetahuan diperlukan. Sebuah teori
bukan akhir dari pencarian. Ia hanyalah cara sementara untuk membuat kenyataan
lebih dapat dipahami. Ketika teori tidak lagi mampu menjelaskan kenyataan,
bukan kenyataannya yang harus dipaksa menyesuaikan diri. Mungkin teorinya yang
perlu diperiksa kembali.
Dalam penelitian tentang Islam dan tradisi lokal, konseptualisasi menjadi
tahap yang menentukan. Kita tidak sekadar mengumpulkan data bahwa masyarakat
melakukan suatu ritual. Kita mencari konsep yang dapat menjelaskan mengapa
ritual itu memiliki daya hidup. Apakah ia bekerja sebagai solidaritas sosial?
Apakah ia merupakan mekanisme transmisi nilai? Apakah ia menjadi arena
negosiasi identitas? Atau justru ketiganya sekaligus?
Pertanyaan semacam itu membawa kita pada kemungkinan menemukan teori baru.
Tetapi “baru” tidak selalu berarti menemukan sesuatu yang belum pernah disebut
siapa pun. Kebaruan bisa muncul karena kita menemukan hubungan baru antara
konsep-konsep yang telah ada. Ia bisa muncul karena kita menemukan konteks
baru. Ia juga dapat lahir karena lapangan memaksa kita memperbaiki cara lama
dalam memahami suatu gejala.
Dengan demikian, menemukan teori sesungguhnya adalah sebuah bentuk
keberanian epistemologis. Peneliti harus berani mengatakan: teori yang saya
gunakan membantu menjelaskan sebagian kenyataan, tetapi belum seluruhnya. Ada
sesuatu yang tersisa. Dan sering kali justru yang tersisa itulah pintu masuk
menuju penemuan.
Pada akhirnya, setelah grounded theory ditemukan, pekerjaan peneliti
belum selesai. Ia masih harus melahirkan argumentasinya sendiri. Data tidak
berbicara dengan sendirinya. Teori tidak tumbuh otomatis dari tumpukan wawancara.
Peneliti harus melakukan kerja intelektual: menghubungkan, membandingkan,
menguji, menafsirkan, lalu menyusun argumentasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Di sinilah ijtihad “menemukan
teori” memperoleh makna yang lebih dalam. Ia bukan sekadar
teknik penelitian, melainkan etika intelektual. Peneliti dituntut untuk tidak
tergesa-gesa menghakimi tradisi, tetapi juga tidak romantis terhadapnya. Ia
harus mampu melihat Islam dan kebudayaan lokal sebagai ruang perjumpaan yang
terus bergerak.
Mungkin karena itu, masa depan penelitian Islam di Nusantara tidak cukup
hanya dengan bertanya apakah sebuah tradisi “Islami” atau “tidak Islami”.
Pertanyaan itu terlalu cepat menutup percakapan. Kita membutuhkan pertanyaan
yang lebih produktif: bagaimana umat Islam memberi makna terhadap tradisi,
bagaimana tradisi membentuk keberagamaan, dan bagaimana keberagamaan itu pada
gilirannya mengubah tradisi.
Sebab Nusantara mengajarkan satu hal yang penting kepada ilmu pengetahuan:
kenyataan sering lebih kreatif daripada teori. Islam yang hidup di tengah
masyarakat tidak selalu datang dalam bentuk konsep-konsep yang telah selesai.
Ia hadir sebagai pengalaman, kebiasaan, simbol, perayaan, ingatan, dan
perjumpaan. Tugas peneliti bukan memaksa semua itu masuk ke dalam teori yang sudah
tersedia, melainkan mendengarkan kemungkinan bahwa dari sana sebuah teori baru
sedang tumbuh.
Dan barangkali, pada titik itulah penelitian menjadi sebuah bentuk ibadah
intelektual: bukan karena ia menghasilkan jawaban yang final, tetapi karena ia
membuat kita cukup rendah hati untuk terus bertanya. Sebab setiap teori yang
lahir dari lapangan pada akhirnya akan melahirkan pertanyaan baru. Problem faktual melahirkan problem penelitian;
problem penelitian melahirkan konsep; konsep melahirkan teori; dan teori
kembali membawa kita kepada kenyataan: “untuk menemukan bahwa masih ada sesuatu
yang belum selesai”. Di sanalah ijtihad itu berlangsung:
dalam keberanian untuk terus mencari, tanpa pernah mengira bahwa pencarian
telah berakhir.***


