Iklan

Memproduksi Ulang Ruang Keilmuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

syamsul kurniawan
Tuesday, October 6, 2026
Last Updated 2026-10-07T06:37:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Oleh: Syamsul Kurniawan

 

PERGURUAN tinggi keagamaan Islam (PTKI) hari ini sesungguhnya tidak hanya sedang berhadapan dengan persoalan kurikulum. Ia sedang berhadapan dengan persoalan ruang. Bukan semata ruang dalam pengertian gedung, ruang kelas, laboratorium, atau kampus yang dibatasi pagar, melainkan ruang tempat pengetahuan diproduksi, otoritas dibentuk, identitas dinegosiasikan, dan masa depan lulusan dibayangkan. Karena itu, pertanyaan tentang seperti apa pendidikan magister PTKI sesungguhnya adalah pertanyaan tentang ruang keilmuan seperti apa yang hendak kita produksi.

Henri Lefebvre, dalam The Production of Space (1991), mengingatkan bahwa ruang tidak pernah benar-benar kosong dan netral. Ruang adalah produk sosial. Ia dibentuk oleh relasi kuasa, ekonomi, kebudayaan, aturan, kebiasaan, simbol, dan kepentingan yang bekerja di dalamnya. Sebuah kampus, dengan demikian, bukan sekadar tempat berlangsungnya pendidikan. Kampus adalah ruang sosial yang terus diproduksi dan direproduksi melalui kurikulum, kebijakan akademik, interaksi dosen-mahasiswa, tradisi keilmuan, teknologi, bahkan cara sebuah disiplin menentukan mana pengetahuan yang dianggap sah dan mana yang diletakkan di pinggir.

Dari perspektif inilah kurikulum mestinya dibaca. Kurikulum bukan hanya seperangkat mata kuliah yang disusun menurut jumlah semester dan satuan kredit. Ia adalah salah satu instrumen paling kuat dalam memproduksi ruang akademik. Melalui kurikulum, kampus menentukan manusia seperti apa yang dianggap ideal, pengetahuan apa yang dipandang penting, kemampuan apa yang dihargai, bahkan cara berpikir seperti apa yang hendak diwariskan kepada mahasiswa.

Karena itu, desain kurikulum tidak boleh bermula dari pertanyaan sederhana: mata kuliah apa yang harus diberikan? Ia harus berangkat dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: profil lulusan seperti apa yang hendak diproduksi? Setelah itu barulah diturunkan kepada kompetensi, capaian pembelajaran, bahan kajian, mata kuliah, metode pembelajaran, penilaian, hingga pengalaman belajar mahasiswa.

Urutan ini penting karena kurikulum pada dasarnya adalah arsitektur ruang pembelajaran. Profil lulusan menjadi horizon, kompetensi menjadi kapasitas yang dibangun, capaian pembelajaran menjadi penanda arah, mata kuliah menjadi medium, metode menjadi jalur, penilaian menjadi mekanisme pembuktian, sedangkan pengalaman belajar menjadi ruang hidup tempat seluruh rancangan itu memperoleh maknanya.

 

Kurikulum sebagai Produksi Ruang

Dalam bahasa Lefebvre (1991), desain semacam ini dapat dibaca melalui tiga dimensi produksi ruang: spatial practice, representations of space, dan spaces of representation. Ketiganya tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkelindan dan terus-menerus membentuk kehidupan sebuah ruang.

Representations of space adalah ruang yang dikonsepsikan. Di perguruan tinggi, inilah ruang yang muncul dalam dokumen kurikulum, profil lulusan, capaian pembelajaran, peta bahan kajian, RPS, standar mutu, aturan akademik, hingga dokumen akreditasi. Ia dirancang oleh pengelola program studi, akademisi, birokrasi pendidikan, lembaga penjaminan mutu, dan berbagai otoritas yang menentukan bagaimana pendidikan seharusnya berlangsung.

Pada titik ini, constructive alignment menjadi sangat penting. Ruang yang dirancang tidak boleh terputus dari ruang yang benar-benar dijalani mahasiswa. Bila dokumen menyebut lulusan harus mampu berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan memecahkan masalah secara multidisipliner, maka pengalaman belajar mahasiswa juga harus memungkinkan semua itu terjadi. Jangan sampai ruang konseptual berbicara tentang inovasi, sedangkan ruang kelas masih mempertahankan ceramah satu arah sebagai praktik dominan.

Di sinilah spatial practice bekerja. Ia hadir dalam rutinitas kuliah, diskusi, bimbingan, penelitian, seminar, praktik lapangan, penggunaan teknologi, pola relasi dosen dan mahasiswa, serta mobilitas mahasiswa di antara berbagai sumber pengetahuan. Ia adalah ruang yang dirasakan dan dijalani setiap hari.

Karena itu, kegagalan kurikulum sering kali tidak terletak pada buruknya dokumen, melainkan pada jarak antara ruang yang dirancang dan ruang yang dipraktikkan. Dokumen kurikulum dapat tampak sangat modern, tetapi jika mahasiswa masih ditempatkan sebagai penerima pengetahuan yang pasif, sesungguhnya ruang akademik lama sedang terus direproduksi.

 

Magister Bukan Ruang Sarjana yang Diperbesar

Persoalan ini menjadi lebih serius pada jenjang magister. Kita terkadang memperlakukan S2 sebagai ruang S1 yang diperbesar: referensinya lebih banyak, tugasnya lebih panjang, presentasinya lebih sering, dan tesisnya lebih tebal. Padahal, peningkatan jenjang semestinya berarti perubahan watak ruang intelektual.

Pada jenjang sarjana, penguasaan konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu serta kemampuan menyelesaikan masalah secara prosedural memang menjadi fondasi penting. Mahasiswa belajar mengenali bangunan sebuah disiplin, memahami konsep-konsep utamanya, dan menggunakan perangkat yang telah tersedia untuk menjawab masalah tertentu.

Pada jenjang magister, tuntutannya berbeda. Mahasiswa harus mampu memecahkan persoalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner. Artinya, ruang keilmuannya tidak boleh berhenti pada satu dinding disiplin.

Jika problem masyarakat semakin kompleks, sementara kampus tetap memproduksi ruang pengetahuan yang terkotak-kotak, terjadilah ketegangan antara struktur akademik dan realitas sosial. Kemiskinan, radikalisme, perubahan iklim, kecerdasan buatan, disinformasi, pendidikan digital, ekonomi platform, hingga konflik identitas tidak pernah hadir sebagai masalah yang sepenuhnya monodisipliner.

Seorang mahasiswa magister pendidikan agama Islam misalnya, yang meneliti kecanduan digital peserta didik, misalnya, tidak cukup hanya memahami teori pendidikan Islam. Ia perlu memasuki psikologi, sosiologi keluarga, studi media, teknologi informasi, bahkan ekonomi politik platform. Bukan untuk kehilangan disiplin asal, tetapi agar masalah dilihat dalam keseluruhan ruang sosial yang memproduksinya.

Demikian pula mahasiswa magister studi Islam yang berhadapan dengan transaksi digital, perlindungan data, kecerdasan buatan, atau transformasi industri halal tidak cukup hanya mengandalkan nalar hukum normatif. Realitas baru telah memproduksi ruang kehidupan baru, dan ruang baru membutuhkan perangkat pembacaan yang juga baru.

 

Dari Ruang Monodisiplin ke Ruang Perjumpaan

Dalam sejarahnya, PTKI tumbuh dari kebutuhan memperkuat ulum ad-diniyah. Ruang akademiknya dibangun terutama untuk mendalami agama dan melahirkan ahli agama. Misi ini penting dan tidak kehilangan relevansi. Namun, ruang sosial di luar kampus terus berubah. Teknologi berkembang, struktur ekonomi bergerak, budaya masyarakat bertransformasi, dan generasi baru mengalami dunia dengan cara yang sama sekali berbeda. Kampus tidak mungkin mengabaikan perubahan tersebut sambil berharap ruang keilmuannya tetap relevan.

Di sinilah transformasi dari monodisipliner menuju multidisipliner, interdisipliner, bahkan transdisipliner menjadi penting. Multidisipliner mempertemukan beberapa disiplin dalam satu masalah. Interdisipliner membuat disiplin-disiplin itu saling memasuki, meminjam konsep dan metode, lalu menghasilkan pembacaan baru. Transdisipliner melangkah lebih jauh dengan mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman masyarakat, kebijakan, teknologi, profesi, dan kehidupan nyata.

Jika memakai bahasa Lefebvre (1991), perubahan tersebut merupakan usaha memproduksi kembali ruang akademik. Kampus tidak lagi sekadar menjaga batas teritorial disiplin, tetapi membangun ruang perjumpaan. Ilmu agama tetap hadir sebagai fondasi, tetapi ia bertemu dengan ilmu sosial, sains, humaniora, teknologi, bahkan pengetahuan yang tumbuh dari pengalaman masyarakat.

Transformasi semacam itu tidak berarti identitas keislaman sedang dilemahkan. Justru persoalannya adalah apakah identitas itu cukup percaya diri untuk berdialog dengan pengetahuan lain. Identitas yang hanya bertahan melalui penutupan diri pada akhirnya mudah berubah menjadi benteng, bukan sumber pencerahan.

Kecuali itu, persoalan menjadi semakin kompleks ketika mahasiswa hari ini hidup sebagai digital native. Ruang hidup mereka tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh kampus, keluarga, dan masyarakat sekitar. Sebagian besar pengalaman sosial mereka berlangsung di dalam ruang digital yang diproduksi oleh platform, algoritma, korporasi teknologi, jaringan global, dan arus informasi yang tidak pernah benar-benar berhenti.

Di sinilah lagi-lagi gagasan Lefebvre (1991) tentang ruang menjadi terasa sangat aktual. Platform digital bukan sekadar saluran komunikasi. Ia juga memproduksi ruang sosial, menentukan apa yang tampak, apa yang tenggelam, siapa yang didengar, siapa yang memperoleh perhatian, dan bahkan apa yang dianggap penting oleh penggunanya.

Dulu kampus relatif dominan dalam menentukan ruang legitimasi pengetahuan. Kini otoritas itu berbagi tempat dengan mesin pencari, media sosial, video pendek, forum daring, hingga kecerdasan buatan generatif. Mahasiswa dapat memperoleh informasi dalam hitungan detik, tetapi tidak selalu memperoleh kemampuan untuk membedakan pengetahuan, opini, manipulasi, dan kebisingan informasi. Karena itulah literasi data menjadi kebutuhan mendasar. Mahasiswa tidak cukup mampu membaca tabel atau menjalankan perangkat statistik. Mereka harus memahami dari mana data datang, bagaimana data dikonstruksi, siapa yang mengumpulkannya, kepentingan apa yang mungkin bekerja di baliknya, dan bagaimana data digunakan untuk membentuk keputusan.

Literasi teknologi juga harus bergerak melampaui kemampuan teknis mengoperasikan perangkat. Mahasiswa perlu mampu membaca teknologi sebagai struktur sosial: siapa yang merancangnya, nilai apa yang ditanamkan ke dalam sistemnya, siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang mungkin terpinggirkan, serta konsekuensi etik apa yang mengikutinya. Namun, semakin kuat teknologi memproduksi ruang kehidupan, semakin penting pula literasi manusia. Empati, etika, komunikasi, pemahaman lintas budaya, dan kemampuan melihat martabat manusia tidak boleh dikalahkan oleh efisiensi algoritma. Pendidikan tinggi yang mahir menggunakan teknologi tetapi gagal memahami manusia hanya akan menghasilkan ruang akademik yang canggih sekaligus dingin.

 

Ruang yang Dihayati Mahasiswa

Di sinilah dimensi ketiga Lefebvre, spaces of representation atau lived space, memperoleh arti penting. Kampus bukan hanya ruang sebagaimana dirancang oleh birokrasi dan bukan pula sekadar rutinitas yang berlangsung sehari-hari. Ia juga merupakan ruang yang dihayati mahasiswa: tempat mereka memberi makna pada ilmu, mengalami kegagalan, menemukan gagasan, berdebat, membangun pertemanan, menghadapi perbedaan, dan membentuk identitas intelektual. Karena itu, keterampilan abad ke-21 seperti karakter, kewarganegaraan, berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi, tidak dapat hanya ditempatkan sebagai konsep dalam dokumen kurikulum. Ia harus hadir dalam ruang yang benar-benar dialami. Berpikir kritis tidak lahir karena mahasiswa pernah mengambil mata kuliah bernama “Berpikir Kritis”. Ia tumbuh ketika mahasiswa diberi ruang mempertanyakan argumen dosen, membandingkan sumber, menguji asumsi, menyampaikan ketidaksetujuan secara akademik, dan membangun argumentasinya sendiri.

Kolaborasi juga tidak tumbuh dari definisi. Ia dibentuk melalui ruang tempat mahasiswa lintas disiplin bekerja bersama, melakukan penelitian bersama, terlibat dalam proyek sosial, dan menyelesaikan persoalan yang tidak mungkin ditangani seorang diri. Di situlah ruang representasional dapat menjadi ruang pembebasan dari sekat-sekat disiplin.

 

Dua Fungsi, Satu Ruang Kemaslahatan

Bagi PTKI, seluruh transformasi itu tetap harus berpulang kepada orientasi etik. Literasi data, teknologi, kreativitas, kolaborasi, dan inovasi bukan tujuan akhir. Ilmu pada akhirnya harus diletakkan dalam horizon kemaslahatan. Inilah yang membedakan produksi ruang akademik PTKI dari ruang pendidikan yang semata tunduk kepada logika pasar. Lefebvre mengingatkan tentang bahaya abstract space, ruang abstrak yang menyeragamkan kehidupan berdasarkan ukuran efisiensi, kontrol, dan kepentingan ekonomi. Perguruan tinggi juga dapat terjebak di dalamnya ketika semua hal diukur hanya melalui angka, peringkat, sertifikat, indikator kinerja, jumlah publikasi, atau seberapa cepat lulusan diserap pasar kerja.

PTKI memang harus menyiapkan lulusan yang kompetitif. Ia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, dan lulusannya memiliki hak yang sama untuk bergerak dalam ruang akademik maupun profesional. Tetapi menjadikan kebutuhan pasar sebagai satu-satunya kompas berarti mempersempit fungsi pendidikan tinggi. Karena itu, magister PTKI memiliki dua fungsi yang justru perlu dipertemukan: sebagai ruang tafaqquh fi ad-din sekaligus ruang pembentukan manusia berpengetahuan, terampil, dan mampu hidup di tengah masyarakat modern. Pendalaman agama dan profesionalitas tidak semestinya berdiri sebagai dua kutub yang saling meniadakan.

Tantangannya adalah bagaimana keduanya diproduksi dalam ruang yang sama. Seorang lulusan PTKI tidak cukup religius tetapi gagap membaca perubahan. Sebaliknya, ia juga tidak cukup cakap secara profesional tetapi kehilangan orientasi etik. Yang dibutuhkan adalah manusia yang mampu membawa kedalaman agama ke dalam percakapan dengan teknologi, ilmu pengetahuan, masyarakat, dan kehidupan publik.

Pada titik ini, gagasan Lefebvre (1991) tentang right to the city dapat ditarik lebih jauh sebagai inspirasi untuk memikirkan “hak atas ruang akademik”. Mahasiswa tidak seharusnya hanya menjadi penghuni ruang yang sudah selesai dirancang oleh birokrasi kampus. Mereka perlu mendapatkan ruang untuk ikut memproduksi pengalaman akademiknya sendiri. Hak tersebut bukan berarti kurikulum kehilangan arah atau mahasiswa bebas menentukan semuanya. Yang dimaksud adalah menghadirkan ruang partisipatif: mahasiswa dapat terlibat dalam penelitian, proyek lintas disiplin, diskusi terbuka, pengabdian masyarakat, inovasi, dan berbagai pengalaman akademik yang memungkinkan mereka menjadi subjek pembelajaran.

Dosen pun tidak lagi hanya menjadi penjaga pintu disiplin. Ia menjadi penghubung ruang: mempertemukan teori dengan realitas, teks dengan konteks, tradisi dengan teknologi, serta ilmu dengan persoalan kehidupan. Dengan cara itu, kampus dapat bergerak dari ruang abstrak yang sepenuhnya dirancang dari atas menuju ruang akademik yang benar-benar hidup. Dokumen kurikulum tetap penting, tetapi ia memperoleh makna ketika bersentuhan dengan pengalaman mahasiswa, dinamika masyarakat, perkembangan ilmu, dan perubahan zaman.


 

Memproduksi Kampus yang Berkemajuan

PTKI sesungguhnya mempunyai modal historis untuk melakukan transformasi ini. Pendidikan Islam di Indonesia tidak tumbuh dalam ruang yang beku. Pesantren, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi Islam lahir dari proses panjang perjumpaan tradisi dengan perubahan sosial. Madrasah sendiri jauh sebelum PTKI berdiri dapat dibaca sebagai hasil produksi ruang baru: tradisi pesantren bertemu dengan sistem sekolah modern, ilmu agama bertemu dengan ilmu umum, dan kebutuhan komunitas bertemu dengan struktur pendidikan nasional. Karena itu, gagasan tentang integrasi dan transformasi di PTKI bukan sesuatu yang asing dalam sejarah pendidikan Islam. Jadi yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian melanjutkan proses tersebut pada level yang lebih tinggi. Kampus PTKI perlu menjadi ruang yang progresif, interkultural, plural, multikultural, sekaligus tetap berakar pada etika keislaman. Keberagaman disiplin dan perspektif tidak perlu dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai rahmat intelektual yang memungkinkan realitas dibaca secara lebih utuh.

Pada akhirnya, pembaruan kurikulum magister di jenjang PTKI bukan sekadar perkara memasukkan istilah multidisipliner, interdisipliner, atau transdisipliner ke dalam dokumen akreditasi. Ia adalah proyek memproduksi ulang ruang keilmuan. Representations of space harus hadir dalam desain kurikulum yang koheren; spatial practice harus terlihat dalam pembelajaran, penelitian, dan kolaborasi sehari-hari; sementara lived space harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengalami ilmu sebagai sesuatu yang hidup, bermakna, dan membebaskan. Bila ketiganya bertemu, kampus tidak lagi sekadar menjadi tempat orang memperoleh gelar. Ia menjadi ruang tempat ilmu, agama, teknologi, kebudayaan, dan kemanusiaan berjumpa untuk memproduksi masa depan yang lebih berkemajuan dan bermaslahat.***

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Trending Now