Oleh: Syamsul Kurniawan
PERGURUAN tinggi
keagamaan Islam (PTKI) hari ini sesungguhnya tidak hanya sedang berhadapan
dengan persoalan kurikulum. Ia sedang berhadapan dengan persoalan ruang. Bukan
semata ruang dalam pengertian gedung, ruang kelas, laboratorium, atau kampus
yang dibatasi pagar, melainkan ruang tempat pengetahuan diproduksi, otoritas
dibentuk, identitas dinegosiasikan, dan masa depan lulusan dibayangkan. Karena
itu, pertanyaan tentang seperti apa pendidikan magister PTKI sesungguhnya
adalah pertanyaan tentang ruang keilmuan seperti apa yang hendak kita produksi.
Henri Lefebvre, dalam The Production of Space (1991),
mengingatkan bahwa ruang tidak pernah benar-benar kosong dan netral. Ruang adalah
produk sosial. Ia dibentuk oleh relasi kuasa, ekonomi, kebudayaan, aturan,
kebiasaan, simbol, dan kepentingan yang bekerja di dalamnya. Sebuah kampus,
dengan demikian, bukan sekadar tempat berlangsungnya pendidikan. Kampus adalah
ruang sosial yang terus diproduksi dan direproduksi melalui kurikulum,
kebijakan akademik, interaksi dosen-mahasiswa, tradisi keilmuan, teknologi,
bahkan cara sebuah disiplin menentukan mana pengetahuan yang dianggap sah dan
mana yang diletakkan di pinggir.
Dari perspektif inilah kurikulum mestinya dibaca.
Kurikulum bukan hanya seperangkat mata kuliah yang disusun menurut jumlah
semester dan satuan kredit. Ia adalah salah satu instrumen paling kuat dalam
memproduksi ruang akademik. Melalui kurikulum, kampus menentukan manusia seperti
apa yang dianggap ideal, pengetahuan apa yang dipandang penting, kemampuan apa
yang dihargai, bahkan cara berpikir seperti apa yang hendak diwariskan kepada
mahasiswa.
Karena itu, desain kurikulum tidak boleh bermula dari
pertanyaan sederhana: mata kuliah apa yang harus diberikan? Ia harus berangkat
dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: profil lulusan seperti apa yang
hendak diproduksi? Setelah itu barulah diturunkan kepada kompetensi, capaian
pembelajaran, bahan kajian, mata kuliah, metode pembelajaran, penilaian, hingga
pengalaman belajar mahasiswa.
Urutan ini penting karena kurikulum pada dasarnya
adalah arsitektur ruang pembelajaran. Profil lulusan menjadi horizon,
kompetensi menjadi kapasitas yang dibangun, capaian pembelajaran menjadi penanda
arah, mata kuliah menjadi medium, metode menjadi jalur, penilaian menjadi
mekanisme pembuktian, sedangkan pengalaman belajar menjadi ruang hidup tempat
seluruh rancangan itu memperoleh maknanya.
Kurikulum sebagai Produksi Ruang
Dalam bahasa Lefebvre (1991), desain semacam ini dapat
dibaca melalui tiga dimensi produksi ruang: spatial practice, representations
of space, dan spaces of representation. Ketiganya tidak berdiri
sendiri, tetapi saling berkelindan dan terus-menerus membentuk kehidupan sebuah
ruang.
Representations of space adalah ruang yang dikonsepsikan. Di
perguruan tinggi, inilah ruang yang muncul dalam dokumen kurikulum, profil
lulusan, capaian pembelajaran, peta bahan kajian, RPS, standar mutu, aturan
akademik, hingga dokumen akreditasi. Ia dirancang oleh pengelola program studi,
akademisi, birokrasi pendidikan, lembaga penjaminan mutu, dan berbagai otoritas
yang menentukan bagaimana pendidikan seharusnya berlangsung.
Pada titik ini, constructive alignment menjadi
sangat penting. Ruang yang dirancang tidak boleh terputus dari ruang yang
benar-benar dijalani mahasiswa. Bila dokumen menyebut lulusan harus mampu
berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan memecahkan masalah secara
multidisipliner, maka pengalaman belajar mahasiswa juga harus memungkinkan
semua itu terjadi. Jangan sampai ruang konseptual berbicara tentang inovasi,
sedangkan ruang kelas masih mempertahankan ceramah satu arah sebagai praktik
dominan.
Di sinilah spatial practice bekerja. Ia hadir
dalam rutinitas kuliah, diskusi, bimbingan, penelitian, seminar, praktik
lapangan, penggunaan teknologi, pola relasi dosen dan mahasiswa, serta
mobilitas mahasiswa di antara berbagai sumber pengetahuan. Ia adalah ruang yang
dirasakan dan dijalani setiap hari.
Karena itu, kegagalan kurikulum sering kali tidak
terletak pada buruknya dokumen, melainkan pada jarak antara ruang yang
dirancang dan ruang yang dipraktikkan. Dokumen kurikulum dapat tampak sangat
modern, tetapi jika mahasiswa masih ditempatkan sebagai penerima pengetahuan
yang pasif, sesungguhnya ruang akademik lama sedang terus direproduksi.
Magister Bukan Ruang Sarjana yang Diperbesar
Persoalan ini menjadi lebih serius pada jenjang
magister. Kita terkadang memperlakukan S2 sebagai ruang S1 yang diperbesar:
referensinya lebih banyak, tugasnya lebih panjang, presentasinya lebih sering,
dan tesisnya lebih tebal. Padahal, peningkatan jenjang semestinya berarti
perubahan watak ruang intelektual.
Pada jenjang sarjana, penguasaan konsep teoritis
bidang pengetahuan tertentu serta kemampuan menyelesaikan masalah secara
prosedural memang menjadi fondasi penting. Mahasiswa belajar mengenali bangunan
sebuah disiplin, memahami konsep-konsep utamanya, dan menggunakan perangkat
yang telah tersedia untuk menjawab masalah tertentu.
Pada jenjang magister, tuntutannya berbeda. Mahasiswa
harus mampu memecahkan persoalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan
pendekatan interdisipliner dan multidisipliner. Artinya, ruang keilmuannya
tidak boleh berhenti pada satu dinding disiplin.
Jika problem masyarakat semakin kompleks, sementara
kampus tetap memproduksi ruang pengetahuan yang terkotak-kotak, terjadilah
ketegangan antara struktur akademik dan realitas sosial. Kemiskinan,
radikalisme, perubahan iklim, kecerdasan buatan, disinformasi, pendidikan
digital, ekonomi platform, hingga konflik identitas tidak pernah hadir sebagai
masalah yang sepenuhnya monodisipliner.
Seorang mahasiswa magister pendidikan agama Islam
misalnya, yang meneliti kecanduan digital peserta didik, misalnya, tidak cukup
hanya memahami teori pendidikan Islam. Ia perlu memasuki psikologi, sosiologi
keluarga, studi media, teknologi informasi, bahkan ekonomi politik platform.
Bukan untuk kehilangan disiplin asal, tetapi agar masalah dilihat dalam
keseluruhan ruang sosial yang memproduksinya.
Demikian pula mahasiswa magister studi Islam yang
berhadapan dengan transaksi digital, perlindungan data, kecerdasan buatan, atau
transformasi industri halal tidak cukup hanya mengandalkan nalar hukum
normatif. Realitas baru telah memproduksi ruang kehidupan baru, dan ruang baru
membutuhkan perangkat pembacaan yang juga baru.
Dari Ruang Monodisiplin ke Ruang Perjumpaan
Dalam sejarahnya, PTKI tumbuh dari kebutuhan
memperkuat ulum ad-diniyah. Ruang akademiknya dibangun terutama untuk
mendalami agama dan melahirkan ahli agama. Misi ini penting dan tidak
kehilangan relevansi. Namun, ruang sosial di luar kampus terus berubah.
Teknologi berkembang, struktur ekonomi bergerak, budaya masyarakat
bertransformasi, dan generasi baru mengalami dunia dengan cara yang sama sekali
berbeda. Kampus tidak mungkin mengabaikan perubahan tersebut sambil berharap
ruang keilmuannya tetap relevan.
Di sinilah transformasi dari monodisipliner menuju
multidisipliner, interdisipliner, bahkan transdisipliner menjadi penting.
Multidisipliner mempertemukan beberapa disiplin dalam satu masalah.
Interdisipliner membuat disiplin-disiplin itu saling memasuki, meminjam konsep
dan metode, lalu menghasilkan pembacaan baru. Transdisipliner melangkah lebih
jauh dengan mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman masyarakat,
kebijakan, teknologi, profesi, dan kehidupan nyata.
Jika memakai bahasa Lefebvre (1991), perubahan
tersebut merupakan usaha memproduksi kembali ruang akademik. Kampus tidak lagi
sekadar menjaga batas teritorial disiplin, tetapi membangun ruang perjumpaan.
Ilmu agama tetap hadir sebagai fondasi, tetapi ia bertemu dengan ilmu sosial,
sains, humaniora, teknologi, bahkan pengetahuan yang tumbuh dari pengalaman
masyarakat.
Transformasi semacam itu tidak berarti identitas
keislaman sedang dilemahkan. Justru persoalannya adalah apakah identitas itu
cukup percaya diri untuk berdialog dengan pengetahuan lain. Identitas yang
hanya bertahan melalui penutupan diri pada akhirnya mudah berubah menjadi
benteng, bukan sumber pencerahan.
Kecuali itu, persoalan menjadi semakin kompleks ketika
mahasiswa hari ini hidup sebagai digital native. Ruang hidup mereka
tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh kampus, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Sebagian besar pengalaman sosial mereka berlangsung di dalam ruang digital yang
diproduksi oleh platform, algoritma, korporasi teknologi, jaringan global, dan
arus informasi yang tidak pernah benar-benar berhenti.
Di sinilah lagi-lagi gagasan Lefebvre (1991) tentang
ruang menjadi terasa sangat aktual. Platform digital bukan sekadar saluran
komunikasi. Ia juga memproduksi ruang sosial, menentukan apa yang tampak, apa
yang tenggelam, siapa yang didengar, siapa yang memperoleh perhatian, dan
bahkan apa yang dianggap penting oleh penggunanya.
Dulu kampus relatif dominan dalam menentukan ruang
legitimasi pengetahuan. Kini otoritas itu berbagi tempat dengan mesin pencari,
media sosial, video pendek, forum daring, hingga kecerdasan buatan generatif.
Mahasiswa dapat memperoleh informasi dalam hitungan detik, tetapi tidak selalu
memperoleh kemampuan untuk membedakan pengetahuan, opini, manipulasi, dan
kebisingan informasi. Karena itulah literasi data menjadi kebutuhan mendasar.
Mahasiswa tidak cukup mampu membaca tabel atau menjalankan perangkat statistik.
Mereka harus memahami dari mana data datang, bagaimana data dikonstruksi, siapa
yang mengumpulkannya, kepentingan apa yang mungkin bekerja di baliknya, dan
bagaimana data digunakan untuk membentuk keputusan.
Literasi teknologi juga harus bergerak melampaui
kemampuan teknis mengoperasikan perangkat. Mahasiswa perlu mampu membaca
teknologi sebagai struktur sosial: siapa yang merancangnya, nilai apa yang
ditanamkan ke dalam sistemnya, siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang
mungkin terpinggirkan, serta konsekuensi etik apa yang mengikutinya. Namun,
semakin kuat teknologi memproduksi ruang kehidupan, semakin penting pula
literasi manusia. Empati, etika, komunikasi, pemahaman lintas budaya, dan
kemampuan melihat martabat manusia tidak boleh dikalahkan oleh efisiensi
algoritma. Pendidikan tinggi yang mahir menggunakan teknologi tetapi gagal
memahami manusia hanya akan menghasilkan ruang akademik yang canggih sekaligus
dingin.
Ruang yang
Dihayati Mahasiswa
Di sinilah dimensi ketiga Lefebvre, spaces of representation
atau lived space, memperoleh arti penting. Kampus bukan hanya ruang
sebagaimana dirancang oleh birokrasi dan bukan pula sekadar rutinitas yang
berlangsung sehari-hari. Ia juga merupakan ruang yang dihayati mahasiswa:
tempat mereka memberi makna pada ilmu, mengalami kegagalan, menemukan gagasan,
berdebat, membangun pertemanan, menghadapi perbedaan, dan membentuk identitas
intelektual. Karena itu, keterampilan abad ke-21 seperti karakter,
kewarganegaraan, berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi, tidak
dapat hanya ditempatkan sebagai konsep dalam dokumen kurikulum. Ia harus hadir
dalam ruang yang benar-benar dialami. Berpikir kritis tidak lahir karena
mahasiswa pernah mengambil mata kuliah bernama “Berpikir Kritis”. Ia tumbuh
ketika mahasiswa diberi ruang mempertanyakan argumen dosen, membandingkan
sumber, menguji asumsi, menyampaikan ketidaksetujuan secara akademik, dan
membangun argumentasinya sendiri.
Kolaborasi juga tidak tumbuh dari definisi. Ia
dibentuk melalui ruang tempat mahasiswa lintas disiplin bekerja bersama,
melakukan penelitian bersama, terlibat dalam proyek sosial, dan menyelesaikan
persoalan yang tidak mungkin ditangani seorang diri. Di situlah ruang
representasional dapat menjadi ruang pembebasan dari sekat-sekat disiplin.
Dua Fungsi, Satu Ruang Kemaslahatan
Bagi PTKI, seluruh transformasi itu tetap harus
berpulang kepada orientasi etik. Literasi data, teknologi, kreativitas,
kolaborasi, dan inovasi bukan tujuan akhir. Ilmu pada akhirnya harus diletakkan
dalam horizon kemaslahatan. Inilah yang membedakan produksi ruang akademik PTKI
dari ruang pendidikan yang semata tunduk kepada logika pasar. Lefebvre
mengingatkan tentang bahaya abstract space, ruang abstrak yang
menyeragamkan kehidupan berdasarkan ukuran efisiensi, kontrol, dan kepentingan
ekonomi. Perguruan tinggi juga dapat terjebak di dalamnya ketika semua hal
diukur hanya melalui angka, peringkat, sertifikat, indikator kinerja, jumlah
publikasi, atau seberapa cepat lulusan diserap pasar kerja.
PTKI memang harus menyiapkan lulusan yang kompetitif.
Ia merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, dan lulusannya memiliki
hak yang sama untuk bergerak dalam ruang akademik maupun profesional. Tetapi
menjadikan kebutuhan pasar sebagai satu-satunya kompas berarti mempersempit fungsi
pendidikan tinggi. Karena itu, magister PTKI memiliki dua fungsi yang justru
perlu dipertemukan: sebagai ruang tafaqquh fi ad-din sekaligus ruang
pembentukan manusia berpengetahuan, terampil, dan mampu hidup di tengah
masyarakat modern. Pendalaman agama dan profesionalitas tidak semestinya
berdiri sebagai dua kutub yang saling meniadakan.
Tantangannya adalah bagaimana keduanya diproduksi
dalam ruang yang sama. Seorang lulusan PTKI tidak cukup religius tetapi gagap
membaca perubahan. Sebaliknya, ia juga tidak cukup cakap secara profesional
tetapi kehilangan orientasi etik. Yang dibutuhkan adalah manusia yang mampu
membawa kedalaman agama ke dalam percakapan dengan teknologi, ilmu pengetahuan,
masyarakat, dan kehidupan publik.
Pada titik ini, gagasan Lefebvre (1991) tentang right
to the city dapat ditarik lebih jauh sebagai inspirasi untuk memikirkan
“hak atas ruang akademik”. Mahasiswa tidak seharusnya hanya menjadi penghuni
ruang yang sudah selesai dirancang oleh birokrasi kampus. Mereka perlu
mendapatkan ruang untuk ikut memproduksi pengalaman akademiknya sendiri. Hak
tersebut bukan berarti kurikulum kehilangan arah atau mahasiswa bebas
menentukan semuanya. Yang dimaksud adalah menghadirkan ruang partisipatif:
mahasiswa dapat terlibat dalam penelitian, proyek lintas disiplin, diskusi
terbuka, pengabdian masyarakat, inovasi, dan berbagai pengalaman akademik yang
memungkinkan mereka menjadi subjek pembelajaran.
Dosen pun tidak lagi hanya menjadi penjaga pintu
disiplin. Ia menjadi penghubung ruang: mempertemukan teori dengan realitas,
teks dengan konteks, tradisi dengan teknologi, serta ilmu dengan persoalan
kehidupan. Dengan cara itu, kampus dapat bergerak dari ruang abstrak yang
sepenuhnya dirancang dari atas menuju ruang akademik yang benar-benar hidup.
Dokumen kurikulum tetap penting, tetapi ia memperoleh makna ketika bersentuhan
dengan pengalaman mahasiswa, dinamika masyarakat, perkembangan ilmu, dan
perubahan zaman.
Memproduksi Kampus yang Berkemajuan
PTKI sesungguhnya mempunyai modal historis untuk
melakukan transformasi ini. Pendidikan Islam di Indonesia tidak tumbuh dalam
ruang yang beku. Pesantren, madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi Islam lahir
dari proses panjang perjumpaan tradisi dengan perubahan sosial. Madrasah
sendiri jauh sebelum PTKI berdiri dapat dibaca sebagai hasil produksi ruang
baru: tradisi pesantren bertemu dengan sistem sekolah modern, ilmu agama
bertemu dengan ilmu umum, dan kebutuhan komunitas bertemu dengan struktur
pendidikan nasional. Karena itu, gagasan tentang integrasi dan transformasi di
PTKI bukan sesuatu yang asing dalam sejarah pendidikan Islam. Jadi yang
dibutuhkan sekarang adalah keberanian melanjutkan proses tersebut pada level
yang lebih tinggi. Kampus PTKI perlu menjadi ruang yang progresif,
interkultural, plural, multikultural, sekaligus tetap berakar pada etika
keislaman. Keberagaman disiplin dan perspektif tidak perlu dipandang sebagai
ancaman, tetapi sebagai rahmat intelektual yang memungkinkan realitas dibaca
secara lebih utuh.
Pada akhirnya, pembaruan kurikulum magister di jenjang
PTKI bukan sekadar perkara memasukkan istilah multidisipliner, interdisipliner,
atau transdisipliner ke dalam dokumen akreditasi. Ia adalah proyek memproduksi
ulang ruang keilmuan. Representations of space harus hadir dalam desain
kurikulum yang koheren; spatial practice harus terlihat dalam
pembelajaran, penelitian, dan kolaborasi sehari-hari; sementara lived space
harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengalami ilmu sebagai
sesuatu yang hidup, bermakna, dan membebaskan. Bila ketiganya bertemu, kampus
tidak lagi sekadar menjadi tempat orang memperoleh gelar. Ia menjadi ruang
tempat ilmu, agama, teknologi, kebudayaan, dan kemanusiaan berjumpa untuk
memproduksi masa depan yang lebih berkemajuan dan bermaslahat.***



