Oleh: Syamsul Kurniawan
Seorang teman saya di Pontianak
pernah berkata, “Di kampung kami dulu, anak muda bisa berbalas pantun lebih
cepat daripada mengetik pesan di telepon.” Ia tersenyum getir. Kini, katanya,
orang lebih piawai merangkai caption ketimbang menyusun sampiran. Pantun
perlahan menjauh dari kehidupan sehari-hari—bahasa yang dulu hidup di lidah,
kini hanya bergema samar di ruang ingatan.
Pantun pernah menjadi nadi
masyarakat Melayu. Ia lahir dari mulut, bukan dari pena; tumbuh dari pergaulan,
bukan dari kurikulum. Pantun bukan sekadar empat baris bersajak A-B-A-B,
melainkan cara berpikir yang berlapik—cara menyampaikan maksud tanpa melukai,
menasihati tanpa menggurui, dan bercanda tanpa kehilangan hormat.
Hari ini, penutur pantun kian
langka. Tradisi lisan yang dulu mengalir di pasar, di pelaminan, dan di beranda
rumah, kini nyaris tak terdengar. Generasi muda mengenal pantun sebagai teks
pelajaran, bukan sebagai laku hidup. Ia berubah menjadi hafalan tanpa
konteks—teks tanpa tubuh, kata tanpa peristiwa.
Pada Desember 2020, UNESCO
menetapkan pantun sebagai warisan budaya tak benda dunia. Dunia mengakui
keindahan logika dan etika Melayu yang terkandung di dalamnya. Namun, pengakuan
semacam itu kerap berhenti sebagai monumen simbolik—mengabadikan sesuatu yang
justru kian ditinggalkan dalam praktik keseharian.
Hemat saya, melestarikan pantun
bukan sekadar urusan kebudayaan, melainkan tanggung jawab kewargaan. Pantun
perlu dikembangkan, dimaknai ulang, dan dimanfaatkan untuk pendidikan,
rekreasi, hingga inovasi. Tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang
masih menuturkannya? Pengakuan tanpa penutur hanya akan menjelma prasasti.
Pantun yang Sunyi di Negeri
Sendiri
Pierre Bourdieu (1977)
memperkenalkan konsep habitus—sistem kebiasaan sosial yang tertanam
melalui pengulangan dan praktik sehari-hari. Dulu, berpantun adalah bagian dari
habitus orang Melayu. Ia hadir dalam nasihat, senda gurau, hingga pergaulan
antargenerasi. Kini, habitus itu tergeser oleh pesan singkat, video pendek, dan
simbol-simbol instan.
Hilangnya penutur pantun berarti
terputusnya reproduksi habitus kultural. Anak-anak tidak lagi tumbuh dalam
lingkungan yang kaya metafora dan irama. Mereka tidak mendengar pantun dari
orang tua atau kakek-nenek, tidak belajar menimbang kata dari pengalaman hidup.
Yang tersisa hanyalah bentuk, tanpa kebiasaan yang menghidupinya.
Bourdieu (1977) juga berbicara
tentang modal sosial—jaringan kepercayaan dan relasi yang menjadi sumber
daya masyarakat. Pantun dahulu berfungsi sebagai modal sosial yang efektif. Ia
mempererat hubungan, mencairkan suasana, dan menjaga harmoni komunitas. Ketika
ruang komunal menyusut, jaringan itu ikut rapuh. Pantun kehilangan medan
sosialnya, dan modal budaya pun berhenti bekerja.
Dalam kerangka Talcott Parsons
(1951), suatu sistem sosial bertahan jika empat fungsi berjalan: adaptasi,
pencapaian tujuan, integrasi, dan pemeliharaan pola laten (AGIL). Tradisi
pantun hari ini tampak gagal memenuhi keempatnya.
Dalam fungsi adaptasi, pantun
belum sepenuhnya menemukan bentuk baru yang relevan di dunia digital. Dalam
pencapaian tujuan, pendidikan belum menempatkannya sebagai sarana pembentukan
karakter. Dalam integrasi, ruang sosial yang menopangnya terfragmentasi. Dan
dalam pemeliharaan pola laten, pantun tidak lagi diulang dan diwariskan sebagai
kebiasaan.
Dari Balas Pantun ke Balas
Notifikasi
Peralihan dari balas pantun ke
balas notifikasi menandai perubahan mendasar dalam cara kita berkomunikasi.
Percakapan yang dulu penuh jeda dan pertimbangan kini dipercepat oleh
notifikasi yang menuntut respons instan. Pantun, yang mengajarkan kehati-hatian
dan kehalusan, kalah oleh budaya reaktif yang serba cepat.
Padahal, dunia digital tidak
harus menjadi kuburan tradisi lisan. Ia justru bisa menjadi panggung baru.
Pantun dapat hidup di ruang-ruang kreatif: kelas, komunitas, media sosial,
hingga panggung open mic. Nilainya tetap sama—sopan, jenaka,
mendidik—yang berubah hanyalah mediumnya.
Dalam bahasa Bourdieu (1977),
pelestarian pantun menuntut penguatan kembali modal sosialnya: sanggar,
komunitas, jejaring penutur. Di sini, negara dan institusi pendidikan dapat
berperan sebagai linking capital—penghubung antara komunitas budaya dan
struktur formal.
Pendidikan, karenanya, harus
menjadi agen utama. Sekolah tidak cukup mengajarkan pantun sebagai materi,
tetapi perlu menumbuhkannya sebagai praktik. Bayangkan bila pelajaran dibuka
dengan pantun, guru menjawab dengan balasan. Ruang kelas akan berubah menjadi
arena keindahan bahasa, tempat kesantunan dan kreativitas tumbuh bersamaan.
Pantun sejati memang punya aturan
bentuk. Namun yang lebih penting adalah kebiasaan menuturkannya. Dari situlah
lahir kecerdasan sosial—kemampuan menimbang kata, membaca situasi, dan menjaga
rasa.
Tradisi bertahan bukan karena ia
tua, melainkan karena ia berguna. Pantun hidup karena mampu menjembatani nilai
moral dengan kehidupan nyata. Jika ia berhenti dipakai, ia berhenti hidup.
Karena itu, melestarikan pantun bukan menyimpannya di arsip, melainkan
menghidupkannya dalam suara.
Pantun adalah pendidikan batin.
Ia mengajarkan jeda di tengah dunia yang serba tergesa. Jika habitus berpantun
dapat ditanamkan kembali, kita mungkin melahirkan generasi yang bukan hanya
cerdas, tetapi juga beradab—tahu kapan bicara, kapan diam, dan bagaimana
berkata dengan hormat.
UNESCO boleh saja mengabadikan
pantun dalam arsip dunia. Namun tanpa penutur, ia tetap mati. Tradisi tidak
hidup di dokumen; ia hidup di manusia. Kita tidak kekurangan pantun, kita
kekurangan penuturnya. Dan yang hilang bukan hanya bentuk, melainkan jiwa:
kehalusan, kesantunan, dan keindahan berpikir.
Mungkin, bila suatu hari
anak-anak kembali berbalas pantun—di halaman sekolah atau di layar ponsel—kita
bisa berkata: tradisi ini belum sepenuhnya terpinggirkan. Sebab pantun bukan
sekadar warisan, melainkan cermin cara kita berbicara dengan hati.***


