Iklan

Refleksi Hari Lahir Kementerian Agama: Membaca Habitus Pengabdian dari Pinggir

syamsul kurniawan
Friday, January 2, 2026
Last Updated 2026-01-16T02:58:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



 

Oleh: Syamsul Kurniawan

 

Tanggal 3 Januari kembali hadir sebagai penanda usia Kementerian Agama. Ia datang tanpa sorak besar, tanpa euforia massal. Namun justru dalam kesenyapan itu, kita dapat membaca denyut sebuah institusi yang hidup melalui praktik sosial sehari-hari.

 

Kementerian Agama lahir dari kebutuhan republik untuk mengelola iman di ruang publik. Ia bukan sekadar produk administratif, melainkan hasil kompromi historis antara negara, agama, dan masyarakat. Sejak awal, tugas itu bersifat rapuh sekaligus menentukan.

 

Dalam perspektif Pierre Bourdieu (1977), negara adalah ranah. Ia menjadi arena tempat aktor-aktor sosial bertemu, berkompetisi, dan bernegosiasi menggunakan habitus dan modal yang mereka miliki. Kementerian Agama beroperasi di salah satu ranah paling sensitif karena mengelola makna dan legitimasi moral.

 

Di dalam ranah ini, guru agama menempati posisi strategis. Mereka bukan sekadar pelaksana kurikulum, tetapi agen transmisi nilai. Melalui merekalah agama dihadirkan dalam bentuk praktik, bukan sekadar teks.

 

Habitus guru agama dibentuk sejak lama. Ia terinternalisasi melalui keluarga, pendidikan keagamaan, pesantren, dan pengalaman hidup. Mengajar bukan sekadar pilihan rasional, melainkan disposisi yang tumbuh dan berulang.

 

Karena itu, banyak guru agama tetap mengajar meski fasilitas terbatas. Mereka bertahan bukan karena imbalan material, tetapi karena habitus pengabdian yang telah melekat. Praktik ini berlangsung nyaris tanpa disadari.

 

Namun ranah pendidikan agama tidak pernah netral. Ia dibentuk oleh struktur simbolik yang menentukan siapa yang dianggap layak dan siapa yang dipinggirkan. Di sinilah ketimpangan mulai bekerja.

 

Salah satu struktur simbolik paling kuat adalah standar “normalitas” tubuh. Guru dibayangkan harus utuh secara fisik, lantang berbicara, dan sesuai dengan citra lama kewibawaan. Norma ini jarang dipertanyakan.

 

Akibatnya, guru agama dengan disabilitas sering berada di pinggir ranah. Mereka dinilai melalui kacamata habitus mayoritas yang bekerja otomatis. Penilaian itu lebih cepat daripada pertimbangan profesional.

 

Dalam istilah Bourdieu (1977), habitus dominan sedang mereproduksi dirinya. Ia menentukan apa yang dianggap wajar, pantas, dan sah. Yang berbeda dilihat sebagai deviasi, bukan kemungkinan lain.

 

Jauh Panggang dari Api

 

Secara normatif, negara menjamin kesetaraan. Hukum dan kebijakan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdi. Namun dalam praktik sosial, jarak antara teks dan realitas masih lebar.

 

Ranah pendidikan agama masih dikuasai modal simbolik tertentu. Wibawa sering dilekatkan pada penampilan, bukan pada pengetahuan. Modal budaya yang tidak kasatmata kerap dikesampingkan.

 

Padahal banyak guru agama dengan disabilitas memiliki modal budaya yang kuat. Di antaranya adalah para penghafal Al-Qur’an yang menguasai teks secara mendalam. Modal ini diperoleh melalui disiplin panjang dan ketekunan tinggi.

 

Hafalan Al-Qur’an bukan sekadar kemampuan kognitif. Ia mencerminkan kesabaran, konsistensi, dan daya tahan mental. Namun modal semacam ini tidak selalu diakui secara setara dalam ranah formal.

 

Ketika para hafiz dengan disabilitas mengajar, mereka sesungguhnya sedang menantang logika ranah. Mereka mempraktikkan pendidikan tanpa bergantung pada modal simbolik tubuh. Yang bekerja adalah otoritas pengetahuan dan keteladanan.

 

Menariknya, murid-murid relatif menerima praktik ini. Habitus anak-anak lebih cair dan kontekstual. Mereka menilai guru dari perhatian dan keadilan, bukan dari kesempurnaan fisik.

 

Resistensi justru muncul dari institusi. Kekhawatiran akan stigma sosial membuat keberanian menyusut. Modal sosial yang seharusnya membuka akses justru berubah menjadi alat pembatas.

 

Di titik ini, terlihat bagaimana ranah pendidikan agama mereproduksi ketimpangan. Bukan karena ketiadaan kapasitas, melainkan karena dominasi kebiasaan lama. Habitus bekerja diam-diam tetapi menentukan.

 

Membayangkan Masa Depan

 

Jika pola ini dibiarkan, praktik eksklusi akan terus berulang. Ranah pendidikan agama akan kehilangan banyak energi moral. Negara pun merugi secara simbolik.

 

Padahal perubahan sosial selalu dimulai dari pinggir. Ketika aktor-aktor yang terpinggirkan tetap bertahan, mereka sedang membuka kemungkinan habitus baru. Praktik kecil dapat menggeser struktur besar.

 

Guru agama adalah agen penting dalam proses ini. Mereka membentuk disposisi moral generasi muda. Peran ini terlalu strategis untuk diseleksi dengan prasangka.

 

Mengakui guru agama yang terpinggirkan berarti memperluas definisi modal yang sah. Pengetahuan, empati, dan pengalaman hidup diakui sebagai sumber daya yang bernilai. Ranah menjadi lebih adil.

 

Kementerian Agama memiliki posisi menentukan. Ia memiliki modal simbolik dan institusional untuk mengubah logika permainan. Keputusan kebijakan dapat memengaruhi habitus kolektif.

 

Merayakan HUT Kementerian Agama seharusnya menjadi momen refleksi struktural. Bukan hanya soal usia, tetapi tentang siapa yang diberi ruang untuk mengabdi. Pertanyaan ini lebih penting daripada seremoni.

 

Guru-guru agama di desa, di madrasah kecil, dan di ruang sunyi lainnya telah lama bekerja dari pinggir. Mereka bertahan dengan modal terbatas, tetapi dengan habitus pengabdian yang kuat. Negara sering datang belakangan.

 

Mengapresiasi mereka tidak cukup dengan simbol. Ia menuntut perubahan praktik yang konsisten. Ruang harus benar-benar dibuka, bukan sekadar dijanjikan.

 

Negara yang adil adalah negara yang mampu melihat kapasitas, bukan sekadar citra. Kementerian Agama berada di garis depan untuk memberi contoh. Pilihan ini bersifat etis sekaligus politis.

 

Jika guru agama terus dipinggirkan, makna kementerian itu sendiri akan mengering. Ia akan sibuk mengatur, tetapi lupa merawat. Padahal agama hidup melalui praktik, bukan prosedur.

 

Habitus inklusif tidak lahir dari slogan. Ia tumbuh dari keputusan yang berulang dan konsisten. Dari keberanian menantang kebiasaan lama.

 

Guru agama dengan disabilitas telah mempraktikkan itu lebih dulu. Mereka mengajar tanpa menunggu legitimasi penuh. Mereka bekerja karena disposisi batin, bukan insentif simbolik.

 

Dalam kerangka Bourdieu (1977), merekalah agen perubahan dari pinggir. Mereka menggeser ranah melalui praktik nyata. Tanpa retorika besar.

 

Mengabaikan mereka berarti mempertahankan struktur lama. Mengakui mereka berarti membuka masa depan yang lebih adil. Pilihan ini ada di tangan institusi.

 

Negara yang kuat bukan negara yang seragam. Ia adalah negara yang mampu mengelola perbedaan dalam ranah-ranah pentingnya. Pendidikan agama adalah ujian awal dari kemampuan itu.

 

Di sanalah Kementerian Agama diuji, bukan oleh usia, tetapi oleh keberanian mengubah praktik sosial. Dari reproduksi ketimpangan menuju keadilan simbolik.

 

Maka dalam perayaan HUT Kementerian Agama ini, barangkali yang paling layak dirayakan adalah habitus pengabdian dari pinggir. Dari guru-guru sunyi itulah iman negara dirawat, hari demi hari, tanpa pamrih.***

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Trending Now