Oleh: Syamsul Kurniawan
Tanggal 3 Januari kembali hadir sebagai penanda usia
Kementerian Agama. Ia datang tanpa sorak besar, tanpa euforia massal. Namun
justru dalam kesenyapan itu, kita dapat membaca denyut sebuah institusi yang
hidup melalui praktik sosial sehari-hari.
Kementerian Agama lahir dari kebutuhan republik untuk
mengelola iman di ruang publik. Ia bukan sekadar produk administratif,
melainkan hasil kompromi historis antara negara, agama, dan masyarakat. Sejak
awal, tugas itu bersifat rapuh sekaligus menentukan.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu (1977), negara adalah
ranah. Ia menjadi arena tempat aktor-aktor sosial bertemu, berkompetisi, dan
bernegosiasi menggunakan habitus dan modal yang mereka miliki. Kementerian
Agama beroperasi di salah satu ranah paling sensitif karena mengelola makna dan
legitimasi moral.
Di dalam ranah ini, guru agama menempati posisi strategis.
Mereka bukan sekadar pelaksana kurikulum, tetapi agen transmisi nilai. Melalui
merekalah agama dihadirkan dalam bentuk praktik, bukan sekadar teks.
Habitus guru agama dibentuk sejak lama. Ia terinternalisasi
melalui keluarga, pendidikan keagamaan, pesantren, dan pengalaman hidup.
Mengajar bukan sekadar pilihan rasional, melainkan disposisi yang tumbuh dan
berulang.
Karena itu, banyak guru agama tetap mengajar meski fasilitas
terbatas. Mereka bertahan bukan karena imbalan material, tetapi karena habitus
pengabdian yang telah melekat. Praktik ini berlangsung nyaris tanpa disadari.
Namun ranah pendidikan agama tidak pernah netral. Ia
dibentuk oleh struktur simbolik yang menentukan siapa yang dianggap layak dan
siapa yang dipinggirkan. Di sinilah ketimpangan mulai bekerja.
Salah satu struktur simbolik paling kuat adalah standar
“normalitas” tubuh. Guru dibayangkan harus utuh secara fisik, lantang
berbicara, dan sesuai dengan citra lama kewibawaan. Norma ini jarang
dipertanyakan.
Akibatnya, guru agama dengan disabilitas sering berada di
pinggir ranah. Mereka dinilai melalui kacamata habitus mayoritas yang bekerja
otomatis. Penilaian itu lebih cepat daripada pertimbangan profesional.
Dalam istilah Bourdieu (1977), habitus dominan sedang
mereproduksi dirinya. Ia menentukan apa yang dianggap wajar, pantas, dan sah.
Yang berbeda dilihat sebagai deviasi, bukan kemungkinan lain.
Jauh Panggang dari Api
Secara normatif, negara menjamin kesetaraan. Hukum dan
kebijakan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk
mengabdi. Namun dalam praktik sosial, jarak antara teks dan realitas masih
lebar.
Ranah pendidikan agama masih dikuasai modal simbolik
tertentu. Wibawa sering dilekatkan pada penampilan, bukan pada pengetahuan.
Modal budaya yang tidak kasatmata kerap dikesampingkan.
Padahal banyak guru agama dengan disabilitas memiliki modal
budaya yang kuat. Di antaranya adalah para penghafal Al-Qur’an yang menguasai
teks secara mendalam. Modal ini diperoleh melalui disiplin panjang dan
ketekunan tinggi.
Hafalan Al-Qur’an bukan sekadar kemampuan kognitif. Ia
mencerminkan kesabaran, konsistensi, dan daya tahan mental. Namun modal semacam
ini tidak selalu diakui secara setara dalam ranah formal.
Ketika para hafiz dengan disabilitas mengajar, mereka
sesungguhnya sedang menantang logika ranah. Mereka mempraktikkan pendidikan
tanpa bergantung pada modal simbolik tubuh. Yang bekerja adalah otoritas
pengetahuan dan keteladanan.
Menariknya, murid-murid relatif menerima praktik ini.
Habitus anak-anak lebih cair dan kontekstual. Mereka menilai guru dari
perhatian dan keadilan, bukan dari kesempurnaan fisik.
Resistensi justru muncul dari institusi. Kekhawatiran akan
stigma sosial membuat keberanian menyusut. Modal sosial yang seharusnya membuka
akses justru berubah menjadi alat pembatas.
Di titik ini, terlihat bagaimana ranah pendidikan agama
mereproduksi ketimpangan. Bukan karena ketiadaan kapasitas, melainkan karena
dominasi kebiasaan lama. Habitus bekerja diam-diam tetapi menentukan.
Membayangkan Masa Depan
Jika pola ini dibiarkan, praktik eksklusi akan terus
berulang. Ranah pendidikan agama akan kehilangan banyak energi moral. Negara
pun merugi secara simbolik.
Padahal perubahan sosial selalu dimulai dari pinggir. Ketika
aktor-aktor yang terpinggirkan tetap bertahan, mereka sedang membuka
kemungkinan habitus baru. Praktik kecil dapat menggeser struktur besar.
Guru agama adalah agen penting dalam proses ini. Mereka
membentuk disposisi moral generasi muda. Peran ini terlalu strategis untuk
diseleksi dengan prasangka.
Mengakui guru agama yang terpinggirkan berarti memperluas
definisi modal yang sah. Pengetahuan, empati, dan pengalaman hidup diakui
sebagai sumber daya yang bernilai. Ranah menjadi lebih adil.
Kementerian Agama memiliki posisi menentukan. Ia memiliki
modal simbolik dan institusional untuk mengubah logika permainan. Keputusan
kebijakan dapat memengaruhi habitus kolektif.
Merayakan HUT Kementerian Agama seharusnya menjadi momen
refleksi struktural. Bukan hanya soal usia, tetapi tentang siapa yang diberi
ruang untuk mengabdi. Pertanyaan ini lebih penting daripada seremoni.
Guru-guru agama di desa, di madrasah kecil, dan di ruang
sunyi lainnya telah lama bekerja dari pinggir. Mereka bertahan dengan modal
terbatas, tetapi dengan habitus pengabdian yang kuat. Negara sering datang
belakangan.
Mengapresiasi mereka tidak cukup dengan simbol. Ia menuntut
perubahan praktik yang konsisten. Ruang harus benar-benar dibuka, bukan sekadar
dijanjikan.
Negara yang adil adalah negara yang mampu melihat kapasitas,
bukan sekadar citra. Kementerian Agama berada di garis depan untuk memberi
contoh. Pilihan ini bersifat etis sekaligus politis.
Jika guru agama terus dipinggirkan, makna kementerian itu
sendiri akan mengering. Ia akan sibuk mengatur, tetapi lupa merawat. Padahal
agama hidup melalui praktik, bukan prosedur.
Habitus inklusif tidak lahir dari slogan. Ia tumbuh dari
keputusan yang berulang dan konsisten. Dari keberanian menantang kebiasaan
lama.
Guru agama dengan disabilitas telah mempraktikkan itu lebih
dulu. Mereka mengajar tanpa menunggu legitimasi penuh. Mereka bekerja karena
disposisi batin, bukan insentif simbolik.
Dalam kerangka Bourdieu (1977), merekalah agen perubahan
dari pinggir. Mereka menggeser ranah melalui praktik nyata. Tanpa retorika
besar.
Mengabaikan mereka berarti mempertahankan struktur lama.
Mengakui mereka berarti membuka masa depan yang lebih adil. Pilihan ini ada di
tangan institusi.
Negara yang kuat bukan negara yang seragam. Ia adalah negara
yang mampu mengelola perbedaan dalam ranah-ranah pentingnya. Pendidikan agama
adalah ujian awal dari kemampuan itu.
Di sanalah Kementerian Agama diuji, bukan oleh usia, tetapi
oleh keberanian mengubah praktik sosial. Dari reproduksi ketimpangan menuju
keadilan simbolik.
Maka dalam perayaan HUT Kementerian Agama ini, barangkali
yang paling layak dirayakan adalah habitus pengabdian dari pinggir. Dari
guru-guru sunyi itulah iman negara dirawat, hari demi hari, tanpa pamrih.***


