Oleh: Syamsul
Kurniawan
SELERA membaca
buku-buku agama di kalangan guru dan dosen sesungguhnya tidak pernah dapat
dipahami semata-mata sebagai persoalan pilihan intelektual yang bersifat
individual. Seorang guru agama yang lebih tertarik membaca literatur fikih
normatif, misalnya, tentu memiliki orientasi pengetahuan yang berbeda dengan
dosen agama yang lebih gemar membaca karya-karya filsafat Islam, pemikiran
politik Islam, sosiologi agama, atau kajian kritis mengenai relasi agama dan
kekuasaan. Perbedaan tersebut sepintas terlihat sebagai ekspresi kebebasan
seseorang dalam menentukan bahan bacaannya. Akan tetapi, jika diperiksa lebih
jauh, selera intelektual justru terbentuk melalui hubungan sosial yang telah
berlangsung jauh sebelum seseorang berhadapan dengan buku yang hendak dibacanya.
Pilihan bacaan tidak lahir dari ruang kosong. Di belakangnya terdapat sejarah
pendidikan, tradisi kelembagaan, jaringan sosial, hubungan otoritas, serta
konfigurasi kekuasaan yang memungkinkan suatu pengetahuan dianggap penting,
sementara pengetahuan lainnya dipandang tidak relevan, bahkan mungkin
mencurigakan. Karena itu, membicarakan selera membaca buku agama pada dasarnya
berarti membicarakan bagaimana ruang sosial memproduksi cara seseorang
mengenali, menerima, dan membatasi pengetahuan keagamaannya.
Persoalan
tersebut menjadi semakin menarik ketika kita mempertanyakan mengapa dua orang
yang sama-sama berprofesi sebagai pendidik agama dapat memiliki orientasi
intelektual yang begitu berbeda. Seorang guru mungkin merasa cukup dengan
buku-buku yang menyediakan jawaban normatif mengenai halal dan haram, benar dan
salah, atau kewajiban dan larangan. Sebaliknya, seorang dosen mungkin lebih
tertarik mempertanyakan bagaimana kategori-kategori tersebut diproduksi,
dilegitimasi, serta dipertahankan dalam sejarah masyarakat Muslim. Perbedaan
demikian tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seorang pendidik lebih
unggul daripada yang lain. Persoalannya terletak pada kondisi sosial yang
memungkinkan masing-masing mengembangkan pengertian tentang apa yang layak diketahui.
Dengan demikian, selera membaca berkaitan dengan pembentukan horizon
intelektual, yakni batas-batas pengetahuan yang dianggap masuk akal, dapat
diterima, dan memiliki kegunaan dalam lingkungan sosial tertentu. Apa yang
disebut sebagai pilihan pribadi sesungguhnya sering kali merupakan hasil
panjang dari proses pembiasaan, pengakuan, dan penyesuaian terhadap lingkungan
yang membentuknya.
Melalui
perspektif Henri Lefebvre, persoalan tersebut dapat dibaca dengan lebih
mendalam. Dalam The Production of Space, yang pertama kali terbit dalam
bahasa Prancis pada 1974 dan kemudian diterjemahkan ke bahasa Inggris pada
1991, Lefebvre mengembangkan pemahaman bahwa ruang bukan sekadar tempat
berlangsungnya kehidupan sosial, melainkan sekaligus hasil dan sarana
reproduksi hubungan sosial. Ruang tidak berdiri sebagai wadah netral yang
menerima kehadiran manusia beserta aktivitasnya. Sebaliknya, ruang senantiasa
diproduksi melalui praktik sosial, representasi pengetahuan, serta pengalaman
yang dihayati manusia. Berangkat dari pengertian ini, sekolah, madrasah,
pesantren, perguruan tinggi, perpustakaan, bahkan komunitas pembaca buku agama
dapat dipahami sebagai ruang sosial yang mengandung hubungan kekuasaan. Di
dalamnya berlangsung proses penentuan pengetahuan yang sah, pembentukan
otoritas intelektual, dan pengaturan mengenai siapa yang berhak menafsirkan
kenyataan.
Konsekuensinya,
buku agama tidak lagi cukup dipandang sebagai benda yang memuat gagasan
keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari praktik sosial yang menghubungkan
penulis, penerbit, lembaga pendidikan, pembaca, dan institusi yang memberikan
legitimasi terhadap suatu pengetahuan. Sebuah buku dapat memperoleh kedudukan
istimewa bukan semata-mata karena kekuatan argumentasinya, melainkan karena
ditulis oleh figur yang diakui, diterbitkan melalui jaringan yang berpengaruh,
digunakan dalam kurikulum, atau direkomendasikan oleh otoritas keagamaan
tertentu. Dalam keadaan demikian, selera membaca dapat bekerja sebagai
mekanisme reproduksi batas-batas intelektual. Guru agama yang sejak awal berada dalam
lingkungan yang mengutamakan keseragaman interpretasi mungkin akan lebih mudah
menerima buku yang memperkuat pemahaman mapan. Sebaliknya, mereka yang tumbuh
dalam tradisi perdebatan dan keterbukaan akademik mempunyai peluang lebih besar
untuk mengembangkan selera terhadap bacaan yang menawarkan kritik. Namun,
keduanya tetap merupakan kemungkinan sosial, bukan sifat bawaan yang melekat
secara mutlak pada seseorang ataupun sebuah lembaga.
Dari
sini, politik pendidikan Islam memperoleh signifikansinya. Pendidikan Islam
bukan semata-mata aktivitas mentransmisikan ajaran agama dari satu generasi
kepada generasi berikutnya, melainkan juga proses pembentukan subjek sosial
yang mempunyai cara tertentu dalam memahami kekuasaan, kepatuhan, kewargaan,
dan kehidupan bersama. Setiap usaha pendidikan, disadari ataupun tidak,
mengandung keputusan mengenai manusia seperti apa yang hendak dibentuk. Ketika
sebuah lembaga pendidikan Islam menentukan visi, misi, kurikulum, metode
pembelajaran, sumber belajar, dan kualifikasi pendidiknya, sesungguhnya lembaga
tersebut sedang mengorganisasikan suatu tatanan sosial dalam skala tertentu.
Pilihan mengenai pengetahuan yang diajarkan tidak dapat sepenuhnya dipisahkan
dari gagasan mengenai masyarakat yang dianggap ideal. Karena itulah pendidikan
Islam memiliki dampak politik, meskipun dampak tersebut tidak selalu diwujudkan
melalui partai, pemilihan umum, maupun perebutan jabatan formal. Politiknya
juga bekerja melalui pembentukan kesadaran, pengaturan relasi sosial, dan
reproduksi nilai-nilai yang menentukan bagaimana warga memandang negara serta
sesamanya.
Dalam
pengertian demikian, politik pendidikan Islam berkaitan erat dengan pembinaan
dan pengembangan lembaga pendidikan, mulai dari pesantren, madrasah,
sekolah-sekolah berciri khas Islam, hingga pendidikan tinggi keagamaan. Lembaga
pendidikan yang berkembang dalam lingkungan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah,
Lembaga Dakwah Islam Indonesia, jaringan sekolah Islam terpadu, maupun berbagai
organisasi keagamaan lainnya memiliki sejarah kelembagaan, tradisi intelektual,
dan orientasi pendidikan yang tidak selalu seragam. Keragaman tersebut
sesungguhnya memperlihatkan kekayaan pengalaman sosial umat Islam dalam
membangun pendidikan. Akan tetapi, dari sudut pandang produksi ruang, keragaman
kelembagaan juga dapat menghadirkan perbedaan mengenai otoritas pengetahuan,
praktik pembelajaran, dan batas-batas identifikasi kelompok. Suatu lembaga
mungkin menekankan penguasaan tradisi keilmuan tertentu, sementara lembaga lain
mengutamakan integrasi ilmu pengetahuan, pembaruan sosial, atau pembentukan
karakter keagamaan. Seluruh orientasi itu mempunyai konsekuensi terhadap jenis
buku yang dipilih, tokoh yang dijadikan rujukan, dan persoalan yang dianggap
layak diperbincangkan.
Pembinaan
dan pengembangan pendidikan Islam dengan demikian tidak dapat direduksi menjadi
persoalan pembangunan fasilitas, peningkatan jumlah peserta didik, ataupun
pemenuhan standar administratif. Di dalamnya terdapat pergulatan mengenai arah
pembentukan kesadaran sosial. Kebijakan profesi guru dan dosen, misalnya, turut
menentukan bagaimana pendidik ditempatkan dalam struktur kewenangan pendidikan.
Persyaratan kualifikasi akademik, sertifikasi, penilaian kinerja, pengembangan
profesional, dan pengakuan terhadap publikasi ilmiah menciptakan seperangkat
kondisi yang dapat mendorong sekaligus membatasi aktivitas intelektual. Ketika
seorang guru lebih banyak menghabiskan energinya untuk memenuhi tuntutan
administratif daripada memperluas wawasan bacaan, masalahnya tidak selalu dapat
dijelaskan melalui lemahnya motivasi pribadi. Bisa jadi terdapat pengaturan
kelembagaan yang menjadikan kepatuhan prosedural lebih dihargai daripada
keberanian intelektual. Demikian pula, ketika seorang dosen menjadikan publikasi
sebagai tujuan yang terpisah dari pengembangan pengetahuan, terdapat
kemungkinan bahwa sistem penghargaan akademik telah mengubah orientasi kegiatan
ilmiah menjadi sekadar pemenuhan ukuran-ukuran formal.
Dalam
situasi semacam itu, selera membaca dapat berubah menjadi persoalan politik
pengetahuan. Buku-buku yang menjanjikan kepastian praktis mungkin lebih mudah
memperoleh tempat dibandingkan literatur yang menuntut pembacanya
mempertanyakan asumsi-asumsi yang selama ini dianggap mapan. Pertanyaan tentang
keadilan sosial, demokrasi, hubungan agama dan negara, kesetaraan gender, hak
asasi manusia, serta ketimpangan struktural dapat tersisih bukan karena
persoalan tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi keagamaan, melainkan
karena ruang pendidikan tertentu belum memberikan legitimasi yang memadai
terhadapnya. Tentu saja, literatur normatif tidak dengan sendirinya bersifat
antikritis, sebagaimana literatur kritis tidak otomatis menghasilkan sikap
demokratis. Namun, ketika suatu lingkungan pendidikan secara sistematis
mengistimewakan satu corak bacaan dan menyingkirkan kemungkinan dialog dengan
corak lainnya, selera membaca dapat menjadi instrumen pembatasan horizon
kewargaan. Dalam keadaan demikian, pendidikan agama berisiko kehilangan
kemampuannya untuk mempertemukan keyakinan normatif dengan kompleksitas
kenyataan sosial.
Persoalan
menjadi lebih serius ketika pembatasan horizon intelektual tersebut berhubungan
dengan kecenderungan eskapisme di kalangan guru agama maupun dosen-dosen agama.
Eskapisme dalam konteks ini perlu dipahami sebagai kecenderungan menghindari
keterlibatan kritis terhadap persoalan sosial-politik yang dianggap rumit,
mengandung risiko, atau mengganggu ketenteraman posisi seseorang dalam struktur
kelembagaan. Penghindaran tersebut tidak selalu berbentuk penolakan terbuka
terhadap politik. Seseorang dapat terus berbicara tentang kepemimpinan,
moralitas publik, keadilan, bahkan tanggung jawab sosial, tetapi pada saat yang
sama menghindari pembicaraan mengenai hubungan kekuasaan yang menyebabkan
ketidakadilan berlangsung. Dengan demikian, eskapisme bukan sekadar tindakan
menjauh dari percakapan politik, melainkan dapat berupa pengalihan pembicaraan
dari masalah struktural menuju persoalan simbolik yang lebih aman. Di sinilah
muncul kemungkinan paradoks: pendidikan agama dapat sangat produktif
menghasilkan wacana moral, tetapi tidak selalu berhasil mengubah wacana
tersebut menjadi kesadaran kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Kecenderungan
demikian dapat ditelusuri melalui politik identitas, terutama ketika ideologi,
etnisitas, dan komunalitas menjadi kerangka utama dalam menentukan hubungan
seseorang dengan pengetahuan. Politik identitas pada dirinya tidak selalu
problematis, sebab kesadaran mengenai asal-usul, tradisi, dan keterikatan
kolektif dapat menjadi sumber solidaritas maupun perjuangan memperoleh
pengakuan. Persoalan muncul ketika identitas berubah menjadi batas tertutup
yang menentukan siapa yang layak didengarkan dan siapa yang harus dicurigai.
Seorang pendidik yang membatasi bacaannya hanya pada literatur yang berasal
dari jaringan ideologis sendiri berisiko memperlakukan pengetahuan sebagai
perpanjangan kesetiaan komunal. Akibatnya, suatu argumentasi tidak lagi terutama
dinilai berdasarkan kekuatan penalaran dan bukti, melainkan berdasarkan
kedekatan penulisnya dengan komunitas tertentu. Ketika kebiasaan tersebut terus
dipertahankan, pendidikan agama berpotensi menghasilkan pembelahan simbolik
antara kelompok yang dianggap mewakili kebenaran dan kelompok lain yang
diperlakukan sebagai ancaman terhadap kemurnian identitas.
Namun,
eskapisme juga dapat berlangsung dalam bentuk yang tampaknya bertentangan
dengan fanatisme identitas, yakni melalui penarikan diri dari persoalan
kewargaan. Guru atau dosen yang merasa bahwa demokrasi, masyarakat sipil, hak
asasi manusia, dan kesetaraan gender merupakan persoalan di luar tanggung jawab
pendidikan agama dapat memilih berkonsentrasi pada aspek ritual atau moralitas
individual semata. Pilihan untuk menekankan dimensi tertentu dalam pengajaran
agama tentu tidak dengan sendirinya merupakan eskapisme. Ia baru menjadi
persoalan ketika pilihan tersebut berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan
persoalan ketidakadilan yang nyata, terutama ketika persoalan itu bersentuhan
langsung dengan tanggung jawab pendidikan. Dalam keadaan demikian, terdapat
kecenderungan memisahkan kesalehan pribadi dari tanggung jawab sosial.
Pendidikan agama akhirnya dapat menghasilkan individu yang terampil menjelaskan
kewajiban moral secara abstrak, tetapi kurang memiliki perangkat konseptual
untuk menilai penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, atau ketimpangan
kesempatan dalam kehidupan bersama.
Dalam
sistem pendidikan, eskapisme memperoleh bentuk yang lebih halus karena dapat
bersembunyi di balik bahasa profesionalisme dan tata kelola kelembagaan. Visi
dan misi pendidikan yang dipenuhi istilah integritas, moderasi, toleransi,
keadilan, serta kemajuan tidak selalu berbanding lurus dengan praktik
pendidikan sehari-hari. Kurikulum mungkin mencantumkan kemampuan berpikir
kritis, tetapi pembelajaran tetap didominasi oleh hafalan atas jawaban-jawaban
yang tidak boleh dipersoalkan. Metode pembelajaran mungkin disebut
partisipatif, tetapi relasi antara pendidik dan peserta didik masih menempatkan
otoritas guru sebagai sumber kebenaran yang tidak dapat dipertanyakan. Sumber
belajar mungkin diperluas secara administratif, tetapi bacaan yang benar-benar
digunakan tetap terbatas pada literatur yang mengukuhkan pandangan kelompok
dominan. Dalam keadaan demikian, terjadi pemisahan antara bahasa resmi
pembaruan pendidikan dan pengalaman konkret para pelakunya. Eskapisme tidak
lagi tampil sebagai ketidakpedulian yang mudah dikenali, melainkan sebagai
kepatuhan terhadap formalitas pembaruan tanpa kesediaan menghadapi konsekuensi
sosialnya.
Kondisi
tersebut dapat beririsan dengan sistem patrimonial, terutama ketika hubungan
kewenangan dalam lembaga pendidikan lebih banyak ditentukan oleh kesetiaan
personal daripada pertanggungjawaban berdasarkan aturan yang terbuka. Dalam
tatanan patrimonial, kedekatan dengan figur yang berkuasa dapat menjadi sumber
akses terhadap kesempatan, pengakuan, maupun perlindungan. Hubungan antara
pemimpin dan bawahan kemudian berpotensi bergeser dari hubungan profesional
menjadi relasi patron dan klien. Dalam konteks pendidikan Islam, kecenderungan
seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena penghormatan kepada guru,
kiai, ulama, atau pimpinan lembaga tidak identik dengan patrimonialisme.
Penghormatan dapat merupakan bagian dari etika keilmuan yang sehat. Masalah
timbul ketika penghormatan dipergunakan untuk membatasi kritik, menutup
mekanisme akuntabilitas, atau memberikan keistimewaan kepada mereka yang
mempunyai kedekatan personal dengan pemegang otoritas. Pada titik itulah
hubungan pendidikan dapat berubah menjadi mekanisme reproduksi kekuasaan yang
tidak seimbang.
Dampak
sistem semacam itu terhadap selera membaca sangat mungkin berlangsung tanpa
paksaan yang dinyatakan secara terbuka. Guru dan dosen dapat belajar memahami
buku mana yang aman dibicarakan, pemikir mana yang sebaiknya tidak dikutip,
serta persoalan apa yang lebih baik dihindari dalam forum resmi. Proses
pembelajaran tersebut bekerja melalui pengalaman sehari-hari: bagaimana
pimpinan menanggapi perbedaan pendapat, bagaimana rekan sejawat memberikan
penilaian sosial, atau bagaimana kesempatan profesional dibagikan kepada mereka
yang dianggap sejalan dengan orientasi kelembagaan. Lama-kelamaan, batas
eksternal dapat berubah menjadi pengendalian diri yang terasa alamiah.
Seseorang mungkin menganggap dirinya bebas menentukan bacaan, padahal pilihan
tersebut telah disesuaikan dengan kemungkinan penerimaan dan penolakan di
lingkungan tempatnya bekerja. Di sinilah kekuasaan tidak selalu membutuhkan
larangan eksplisit. Kekuasaan dapat bekerja dengan memproduksi kebiasaan,
membentuk rasa kepantasan, dan menentukan risiko sosial yang melekat pada
tindakan membaca maupun menyatakan pendapat.
Persoalan
tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah eskapisme
guru dan dosen agama semata-mata merupakan kelemahan keberanian pribadi, atau
justru berkaitan dengan ruang sosial yang membentuk kemungkinan seseorang untuk
berbicara, membaca, dan berpikir secara kritis? Pertanyaan ini penting karena
kritik terhadap pendidik sering kali berhenti pada tuntutan agar mereka lebih
terbuka, lebih berani, atau lebih progresif. Padahal, tuntutan semacam itu
berisiko mengabaikan kenyataan bahwa pendidik hidup dalam hubungan sosial yang
tidak selalu memberikan kesempatan setara untuk mengembangkan kebebasan
intelektual. Mereka berhadapan dengan aturan kelembagaan, harapan komunitas,
hierarki otoritas, tuntutan ekonomi, serta konsekuensi sosial atas
pilihan-pilihan intelektualnya. Karena itu, sebelum menilai mengapa seseorang
memilih bacaan tertentu atau menghindari persoalan politik tertentu, terlebih
dahulu perlu diperiksa ruang yang memproduksi pilihan tersebut. Dengan kata
lain, pertanyaan terpenting bukan hanya mengapa guru dan dosen agama memiliki
selera intelektual yang berbeda-beda, melainkan ruang sosial seperti apa yang
memungkinkan perbedaan itu terbentuk dan dipertahankan.
Ruang yang
Mana?
Pertanyaan
tentang ruang tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk bangunan sekolah,
kompleks pesantren, ruang kuliah, atau perpustakaan tempat buku-buku agama
disimpan. Ruang dalam pemikiran Lefebvre (1991) mencakup hubungan yang jauh
lebih kompleks antara tindakan, pengetahuan, kekuasaan, dan pengalaman hidup.
Suatu ruang pendidikan tidak selesai dijelaskan melalui lokasi geografis
ataupun bentuk fisiknya, sebab makna sosial ruang selalu dihasilkan melalui
praktik yang berlangsung di dalamnya. Dua sekolah Islam dengan bentuk bangunan
dan fasilitas yang hampir sama dapat memproduksi pengalaman pendidikan yang
sangat berbeda. Demikian pula, dua perguruan tinggi keagamaan yang menggunakan
kurikulum serupa belum tentu membentuk orientasi intelektual yang identik.
Perbedaannya terletak pada bagaimana ruang tersebut dikonsepsikan oleh pemegang
otoritas, dijalankan melalui rutinitas kelembagaan, dan dihayati oleh para
pendidik serta peserta didik. Oleh sebab itu, untuk memahami pembentukan selera
membaca dan kecenderungan eskapisme, ketiga dimensi ruang tersebut perlu
ditempatkan dalam hubungan dialektis, bukan diperlakukan sebagai
kategori-kategori yang berdiri sendiri.
Dimensi
pertama adalah representasi ruang (representations of space), yakni
ruang yang dikonsepsikan melalui pengetahuan, perencanaan, pengaturan, dan
otoritas. Dalam pendidikan Islam, dimensi ini dapat ditemukan pada rumusan visi
dan misi lembaga, desain kurikulum, standar kompetensi guru dan dosen,
kebijakan pengembangan pendidikan, hingga penentuan buku ajar yang dianggap
sesuai. Seluruh perangkat tersebut merupakan cara institusi membayangkan ruang
pendidikan yang hendak diwujudkannya. Namun, konsepsi ruang tidak pernah
sepenuhnya bebas dari hubungan kekuasaan karena pihak yang memiliki kewenangan
merumuskan kebijakan juga memiliki kesempatan menentukan pengetahuan yang
memperoleh legitimasi. Ketika sebuah lembaga menetapkan bahwa pendidikan agama
harus menghasilkan peserta didik yang patuh terhadap otoritas, misalnya,
konsepsi tersebut berpotensi memengaruhi pilihan metode, evaluasi, dan sumber
belajar. Sebaliknya, apabila lembaga mengutamakan pembentukan warga yang mampu
berpikir mandiri dan bertanggung jawab, konsepsi itu membuka kemungkinan bagi
pengembangan pendidikan agama yang lebih dialogis. Persoalannya adalah apakah
konsepsi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi pengalaman pendidikan atau
hanya menjadi bahasa ideal yang berhenti pada dokumen kelembagaan.
Dimensi
kedua adalah praktik spasial (spatial practice), yakni bagaimana ruang
diproduksi dan direproduksi melalui aktivitas sehari-hari. Dalam lingkungan
pendidikan Islam, praktik ini tampak melalui rutinitas mengajar, kebiasaan
membaca, pola interaksi antara pimpinan dan pendidik, kegiatan diskusi keagamaan,
pemilihan bahan ajar, serta mekanisme pengambilan keputusan. Praktik spasial
memperlihatkan bahwa pembentukan selera membaca sering kali berlangsung melalui
tindakan yang berulang dan tampak biasa. Seorang guru yang setiap hari
menggunakan buku ajar tertentu, mengikuti kegiatan keilmuan dalam jaringan yang
relatif sama, dan menerima penghargaan atas kesesuaian pandangannya dengan
orientasi lembaga akan memperoleh pengalaman pengetahuan yang berbeda dengan
guru yang terbiasa terlibat dalam forum perdebatan lintas disiplin. Dari sudut
pandang ini, rutinitas pendidikan tidak dapat dipahami sebagai aktivitas teknis
belaka. Rutinitas merupakan mekanisme sosial yang mempertahankan atau mengubah
hubungan kekuasaan. Dengan demikian, pendidikan agama dapat mereproduksi
keterbukaan intelektual ataupun keterbatasan pengetahuan melalui
tindakan-tindakan kecil yang dilakukan secara terus-menerus.
Adapun
dimensi ketiga adalah ruang representasional (representational spaces),
yakni ruang yang dihayati melalui pengalaman, simbol, ingatan, aspirasi,
ketegangan, dan kemungkinan perlawanan. Di sinilah pendidik tidak sekadar
menjadi pelaksana kurikulum atau penerima kebijakan, tetapi juga subjek yang
mengalami, menafsirkan, dan mungkin mempertanyakan tatanan pendidikan tempatnya
berada. Seorang dosen dapat secara formal mengikuti orientasi keilmuan
institusinya, tetapi secara pribadi mengembangkan kegelisahan terhadap
pembatasan wacana akademik. Seorang guru dapat memenuhi tuntutan administratif
sekolah, sementara dalam pengalaman kesehariannya ia merasakan pertentangan
antara nilai-nilai keadilan yang diajarkan dengan praktik kelembagaan yang
disaksikannya. Pengalaman semacam ini memperlihatkan bahwa ruang sosial tidak
pernah sepenuhnya berhasil mengendalikan kesadaran penghuninya. Selalu terdapat
kemungkinan munculnya tafsir alternatif, imajinasi sosial, maupun keinginan
untuk membentuk hubungan pendidikan yang berbeda. Akan tetapi, kemungkinan
tersebut belum tentu memperoleh saluran untuk dinyatakan secara terbuka.
Hubungan
ketiga dimensi ruang tersebut memungkinkan kita memahami bagaimana eskapisme
guru dan dosen agama diproduksi secara sosial. Dalam representasi ruang,
institusi mungkin merumuskan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia
kritis dan berkeadaban. Akan tetapi, dalam praktik spasialnya, kesempatan untuk
mengkritik dapat dibatasi oleh hierarki kelembagaan, kebiasaan menghindari
perbedaan pendapat, atau ketergantungan terhadap patron tertentu. Sementara
itu, dalam ruang yang dihayati, pendidik mungkin menyadari adanya kontradiksi
antara nilai yang dinyatakan dan kenyataan yang dialaminya. Ketika kontradiksi
tersebut tidak memperoleh penyelesaian melalui mekanisme dialog dan
akuntabilitas, penghindaran dapat muncul sebagai strategi untuk mempertahankan
posisi sosial. Eskapisme dengan demikian dapat dibaca sebagai salah satu
kemungkinan respons terhadap ketegangan antara ruang yang dikonsepsikan, ruang
yang dipraktikkan, dan ruang yang dihayati. Namun, respons tersebut bukan
satu-satunya kemungkinan, sebab ketegangan yang sama juga dapat mendorong
kritik terbuka, solidaritas profesional, atau upaya pembaruan kelembagaan.
Pada
titik ini, pemikiran James C. Scott mengenai hidden transcripts dapat
memperkaya analisis Lefebvre. Dalam Domination and the Arts of Resistance:
Hidden Transcripts (1990), Scott memperlihatkan bahwa hubungan dominasi
sering menghasilkan perbedaan antara perilaku dan wacana yang diperlihatkan di
hadapan pemegang kekuasaan (public transcript) dengan wacana yang
dikembangkan di luar pengawasan langsung kekuasaan (hidden transcript).
Konsep tersebut relevan untuk membaca situasi ketika guru dan dosen menyatakan
persetujuan terhadap kebijakan dalam forum resmi, tetapi mengemukakan kritik
melalui percakapan informal, humor, sindiran, atau diskusi terbatas dengan
orang-orang yang dipercaya. Perbedaan kedua bentuk wacana tersebut
memperlihatkan bahwa kepatuhan yang tampak di permukaan tidak selalu
mencerminkan penerimaan sepenuhnya terhadap kekuasaan. Namun, perlu dibedakan
bahwa hidden transcript tidak identik dengan eskapisme. Ia dapat menjadi ruang
perlawanan terselubung, sedangkan eskapisme lebih menunjuk kecenderungan
menghindari keterlibatan dengan masalah yang seharusnya dihadapi.
Perbedaan
tersebut penting karena sikap diam seorang pendidik tidak selalu dapat
ditafsirkan sebagai ketidakpedulian. Diam dapat merupakan ekspresi persetujuan,
ketakutan, strategi bertahan, kejenuhan, ataupun bentuk penolakan yang belum
memperoleh ruang artikulasi. Dalam tatanan pendidikan yang memiliki hierarki
kuat, seorang guru mungkin memilih tidak mempertanyakan kebijakan di hadapan
pimpinan karena menyadari adanya risiko profesional. Demikian pula, dosen dapat
membicarakan persoalan politik pendidikan secara kritis dalam kelompok kecil,
tetapi tetap menggunakan bahasa yang lebih berhati-hati ketika berada dalam
forum resmi. Fenomena tersebut memperlihatkan adanya jarak antara kesadaran
kritis dan kemampuan menyatakannya secara publik. Apabila jarak tersebut terus
berlangsung, ruang pendidikan berpotensi memproduksi budaya kepatuhan simbolik:
seseorang tampak menerima tatanan yang berlaku, sementara kegelisahannya hanya
beredar dalam ruang-ruang percakapan terbatas. Eskapisme muncul ketika
kegelisahan itu kemudian tidak lagi diarahkan pada kemungkinan perubahan,
tetapi semata-mata digunakan sebagai mekanisme pelampiasan yang memungkinkan
keadaan lama terus bertahan.
Situasi
tersebut membawa persoalan pendidikan Islam ke dalam hubungan yang lebih luas
antara kekuasaan, pembentukan identitas, dan imajinasi kolektif. Melalui
gagasan Benedict Anderson dalam Imagined Communities: Reflections on the
Origin and Spread of Nationalism (1983), kita memperoleh pemahaman bahwa
komunitas politik tidak semata-mata bertumpu pada hubungan langsung
antarindividu, tetapi juga pada kemampuan anggota-anggotanya membayangkan
kebersamaan dengan orang-orang yang tidak pernah mereka kenal secara pribadi. Anderson
menggunakan gagasan ini terutama untuk menjelaskan terbentuknya bangsa sebagai
komunitas politik yang dibayangkan terbatas, berdaulat, dan memiliki rasa
persaudaraan horizontal. Dalam menjelaskan kemunculannya, ia menunjukkan
peranan kapitalisme cetak, perkembangan bahasa-bahasa cetak, dan perubahan cara
manusia membayangkan waktu serta kebersamaan. Oleh karena itu, gagasan Anderson
dapat digunakan secara analogis untuk memahami bagaimana jaringan penerbitan
dan sirkulasi buku-buku agama membantu membentuk rasa keanggotaan dalam
komunitas intelektual keagamaan, tanpa menyamakan komunitas tersebut dengan
bangsa dalam pengertian asli Anderson.
Dalam
konteks pendidikan Islam, buku agama dapat menjadi medium pembentukan komunitas
pembaca yang anggotanya tersebar di berbagai wilayah tetapi merasa terhubung
melalui penulis, bahasa keilmuan, simbol, dan orientasi pengetahuan yang sama.
Seorang guru madrasah di Kalimantan, misalnya, mungkin merasa mempunyai
kedekatan intelektual dengan pendidik di Jawa atau Sumatra karena keduanya
membaca karya ulama, pemikir, atau penerbit yang berada dalam jaringan keilmuan
serupa. Mereka tidak harus saling mengenal secara pribadi untuk mengembangkan
perasaan menjadi bagian dari komunitas yang sama. Di sinilah produksi dan
distribusi buku agama mempunyai implikasi sosial-politik yang jauh melampaui
aktivitas membaca individual. Jaringan penerbitan, komunitas kajian, organisasi
keagamaan, dan lembaga pendidikan dapat menghasilkan ruang komunikasi yang
mempertemukan para pembaca dalam kesadaran kolektif tertentu. Namun, kesadaran bersama
tersebut dapat berkembang menuju solidaritas yang terbuka ataupun eksklusivitas
yang membatasi hubungan dengan kelompok lain, bergantung pada bagaimana
komunitas itu mengorganisasikan batas-batas keanggotaannya.
Pertautan
antara pemikiran Anderson (1983) dan Lefebvre (1991) menjadi menarik karena
komunitas yang dibayangkan tetap membutuhkan praktik sosial serta pengaturan
ruang untuk mempertahankan keberadaannya. Buku-buku agama tidak hanya
mempertemukan pembaca melalui kesamaan gagasan, tetapi juga menyediakan bahasa
yang digunakan untuk memahami siapa yang termasuk dalam komunitas dan bagaimana
posisi mereka terhadap kelompok lain. Dalam ruang pendidikan, bahasa tersebut
dapat diterjemahkan menjadi kurikulum, bahan ajar, kegiatan organisasi, tradisi
diskusi, ataupun simbol kelembagaan. Dengan demikian, sesuatu yang mula-mula
hadir sebagai kesadaran kolektif dapat memperoleh bentuk konkret dalam praktik
pendidikan sehari-hari. Sebaliknya, praktik pendidikan yang berulang dapat
memperkuat imajinasi mengenai kesatuan kelompok. Di sinilah terlihat hubungan
timbal balik antara produksi ruang sosial dan pembentukan komunitas
intelektual. Selera membaca tidak hanya dibentuk oleh rasa keanggotaan dalam
komunitas, melainkan juga turut mereproduksi komunitas tersebut dengan menjaga
peredaran gagasan yang dianggap mewakili identitasnya.
Akan
tetapi, pembentukan komunitas intelektual keagamaan tidak selalu berjalan
seiring dengan pembentukan kesadaran kewargaan yang inklusif. Ketika
solidaritas kelompok ditempatkan lebih tinggi daripada prinsip kesetaraan warga
negara, seseorang dapat mengembangkan kepekaan yang kuat terhadap kepentingan
komunitas sendiri tetapi kurang peka terhadap pengalaman sosial kelompok lain.
Persoalan ini menjadi penting bagi pendidikan Islam karena guru dan dosen tidak
hanya berhadapan dengan tanggung jawab mentransmisikan pengetahuan agama,
melainkan juga dengan kenyataan bahwa peserta didiknya hidup dalam masyarakat
yang majemuk. Demokrasi menuntut kemampuan mengakui perbedaan dan menerima
bahwa kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga yang memiliki
pandangan beragam. Masyarakat sipil menuntut partisipasi, solidaritas, dan
kemampuan mengorganisasikan kepentingan bersama secara mandiri. Sementara itu,
hak asasi manusia dan kesetaraan gender menghendaki kesediaan mempertimbangkan
martabat serta kedudukan sosial manusia tanpa membenarkan diskriminasi. Seluruh
persoalan tersebut tidak mungkin dihadapi secara memadai apabila ruang
pendidikan hanya melatih individu mempertahankan batas identitas kelompoknya
sendiri.
Dari
sudut pandang ini, eskapisme politik di kalangan pendidik agama berpotensi
melemahkan pembentukan kewargaan karena mengurangi kesempatan peserta didik
berhadapan dengan persoalan-persoalan publik secara kritis. Pendidikan yang
terus-menerus menghindari pembahasan mengenai penyalahgunaan kekuasaan,
ketimpangan sosial, diskriminasi, dan tanggung jawab negara berisiko memisahkan
pengetahuan moral dari praktik politik yang konkret. Peserta didik dapat
memahami kejujuran sebagai kebajikan pribadi tanpa diajak mempertanyakan
korupsi sebagai persoalan kelembagaan. Mereka dapat mempelajari keadilan
sebagai prinsip normatif tanpa memperoleh kesempatan membicarakan ketimpangan
akses pendidikan. Bahkan, mereka dapat diajari pentingnya menghormati sesama
manusia tanpa dilatih memahami bagaimana prasangka dan diskriminasi bekerja
dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, eskapisme pendidik mempunyai
kemungkinan menghasilkan konsekuensi antargenerasi karena batas-batas
pembicaraan yang dibentuk di ruang kelas dapat memengaruhi cara peserta didik
membayangkan tanggung jawab sosialnya sebagai warga negara.
Dalam
konteks tersebut, fenomena penghindaran terhadap politik juga dapat mengambil
bentuk pengalihan perhatian menuju persoalan-persoalan simbolik yang lebih
mudah menghasilkan pengakuan sosial. Perdebatan mengenai identitas, simbol
keagamaan, atau kesesuaian perilaku individual dapat memperoleh perhatian
besar, sementara persoalan tata kelola pendidikan, ketimpangan anggaran,
kesejahteraan guru, kebebasan akademik, dan akuntabilitas lembaga justru kurang
mendapatkan tempat. Pengalihan demikian tidak berarti bahwa persoalan simbolik
selalu tidak penting, sebab simbol mempunyai arti sosial yang nyata.
Persoalannya terletak pada ketidakseimbangan perhatian ketika simbol
diperlakukan sebagai pengganti pembahasan mengenai struktur kekuasaan. Dalam
keadaan demikian, kegiatan intelektual dapat menghasilkan kesibukan diskursif
tanpa perubahan yang berarti terhadap kondisi sosial. Guru dan dosen mungkin
terlihat aktif dalam perdebatan keagamaan, tetapi aktivitas tersebut belum
tentu disertai keterlibatan dalam memperbaiki ketidakadilan yang berlangsung di
lingkungan pendidikan. Eskapisme dengan demikian dapat muncul bukan hanya
melalui sikap apatis, tetapi juga melalui aktivitas yang ramai secara simbolik
namun miskin konsekuensi struktural.
Lebih
jauh, persoalan ini dapat dibaca melalui kecenderungan produksi ruang abstrak
dalam pemikiran Lefebvre. Ruang abstrak berkaitan dengan upaya mengatur
kehidupan sosial melalui ukuran, klasifikasi, dan rasionalitas yang cenderung
menyeragamkan kenyataan serta menyembunyikan kontradiksi yang dihasilkannya.
Dalam pendidikan Islam, kecenderungan yang sebanding dapat muncul ketika
keberhasilan pendidikan direduksi menjadi angka-angka administratif, pemenuhan
standar, jumlah publikasi, akreditasi, atau capaian kelembagaan yang tidak
selalu mencerminkan pengalaman hidup para pendidik dan peserta didik. Tentu
saja, pengukuran dan penjaminan mutu tetap diperlukan untuk menjaga tanggung
jawab publik. Akan tetapi, ketika ukuran-ukuran tersebut berubah menjadi tujuan
yang berdiri sendiri, pendidikan berisiko kehilangan hubungan dengan persoalan
kemanusiaan yang hendak dipecahkannya. Guru dapat dinilai berhasil karena
memenuhi dokumen pembelajaran, meskipun ruang kelasnya tidak menghasilkan
percakapan kritis. Dosen dapat dinilai produktif karena memenuhi target
publikasi, sementara pengetahuan yang dihasilkannya tidak berkontribusi
terhadap pembacaan atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Akibatnya,
pembaruan pendidikan Islam tidak cukup dilakukan dengan menambah literatur
baru, mengganti kurikulum, atau menyelenggarakan pelatihan profesional secara
berkala. Langkah-langkah tersebut penting, tetapi efektivitasnya ditentukan
oleh perubahan hubungan sosial yang menopang praktik pendidikan. Buku-buku
tentang demokrasi tidak dengan sendirinya menghasilkan pendidik demokratis
apabila lembaganya tetap menghalangi perbedaan pendapat. Literatur mengenai
masyarakat sipil tidak otomatis membentuk partisipasi kewargaan apabila guru
dan dosen tidak mempunyai kesempatan berorganisasi serta menyampaikan kritik
secara bertanggung jawab. Demikian pula, bahan ajar mengenai keadilan dan
kesetaraan dapat kehilangan daya transformatif ketika praktik pengelolaan
pendidikan masih ditentukan oleh patronase, diskriminasi, atau distribusi
kesempatan yang tidak transparan. Dalam bahasa Lefebvre (1991), perubahan pada
representasi ruang harus berhubungan dengan perubahan praktik spasial dan
pengalaman ruang yang dihayati. Tanpa hubungan tersebut, pembaruan berpotensi
hanya menghasilkan konsepsi baru yang menutupi keberlanjutan hubungan kekuasaan
lama.
Karena
itu, pengembangan selera membaca guru dan dosen agama seharusnya tidak
diarahkan semata-mata pada perluasan jumlah buku yang mereka konsumsi,
melainkan juga pada penciptaan ruang sosial yang memungkinkan pertemuan kritis
antargagasan. Lembaga pendidikan Islam perlu membuka kesempatan bagi pendidik
untuk mempertemukan literatur klasik dengan pemikiran kontemporer, pembacaan
normatif dengan analisis sosial, serta komitmen keagamaan dengan tanggung jawab
kewargaan. Keterbukaan tersebut tidak mengharuskan penghapusan identitas
kelembagaan ataupun penyeragaman pandangan teologis. Justru, keberagaman
tradisi keilmuan dapat menjadi sumber kekayaan intelektual apabila ditempatkan
dalam hubungan dialogis yang menghargai argumentasi, bukti, dan perbedaan penafsiran.
Dalam ruang seperti itu, seorang guru yang terbiasa membaca literatur fikih
mempunyai kesempatan memperluas pemahamannya melalui kajian sosiologi agama,
sementara dosen yang menekuni teori sosial tetap dapat memperdalam hubungan
pemikirannya dengan tradisi keilmuan Islam. Yang dibutuhkan bukan penggantian
satu ortodoksi oleh ortodoksi lain, melainkan pengembangan kondisi sosial yang
memungkinkan pengetahuan terus diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Pada
akhirnya, persoalan selera membaca buku agama, politik pendidikan Islam, dan
eskapisme guru serta dosen memperlihatkan bahwa pendidikan tidak pernah
sepenuhnya terpisah dari produksi ruang dan reproduksi kekuasaan. Dari
Lefebvre, kita memahami bahwa ruang pendidikan dibentuk melalui hubungan
dialektis antara konsepsi kelembagaan, praktik sehari-hari, dan pengalaman
hidup para pelakunya. Dari Scott, kita memperoleh kepekaan bahwa kepatuhan yang
diperlihatkan di hadapan kekuasaan tidak selalu mencerminkan keseluruhan
kesadaran mereka yang berada dalam posisi subordinat. Sementara itu, Anderson
membantu menjelaskan bagaimana sirkulasi bacaan dapat memfasilitasi
terbentuknya imajinasi kolektif yang melampaui perjumpaan langsung
antarindividu. Ketiga perspektif tersebut, meskipun berasal dari persoalan
teoretis yang berbeda, dapat dipertemukan untuk memahami bahwa pembentukan
subjek pendidikan agama melibatkan interaksi antara pengetahuan, identitas, dan
kekuasaan. Oleh sebab itu, politik pendidikan Islam tidak cukup diukur melalui
keberhasilan memperluas lembaga maupun meningkatkan kualifikasi profesional,
tetapi juga melalui kemampuannya menciptakan ruang yang memungkinkan pendidik
mempertanyakan ketidakadilan dan berpartisipasi dalam kehidupan kewargaan.
Dengan
demikian, pertanyaan mengenai buku agama apa yang seharusnya dibaca oleh guru
dan dosen sesungguhnya merupakan pintu masuk menuju persoalan yang jauh lebih
mendasar: siapa yang membentuk selera membaca mereka, melalui hubungan sosial
seperti apa selera tersebut diproduksi, dan kepentingan siapa yang direproduksi
oleh pilihan pengetahuan tersebut? Jawabannya tidak cukup ditemukan dengan
menilai daftar bacaan individu, sebab sebelum seseorang menentukan buku yang
hendak dibacanya, ruang sosial telah bekerja membentuk pengertian tentang
bacaan yang dianggap penting, aman, berwibawa, atau justru tidak layak
dipertimbangkan. Namun, kenyataan bahwa selera dibentuk oleh ruang tidak
berarti manusia kehilangan kemungkinan untuk mengubahnya. Justru karena ruang
merupakan produk sosial, ia senantiasa terbuka terhadap kemungkinan produksi
ulang melalui praktik pendidikan yang berbeda. Di sinilah tanggung jawab
politik pendidikan Islam memperoleh makna yang lebih mendalam: bukan sekadar
menghasilkan guru dan dosen yang mampu menjelaskan ajaran agama, tetapi juga
membangun ruang intelektual yang memungkinkan mereka menguji hubungan antara
ajaran, kekuasaan, dan kenyataan sosial. Sebab, ketika pendidikan agama hanya
mereproduksi kepatuhan tanpa membuka kemungkinan kritik, ia berisiko
mempertahankan ketimpangan yang seharusnya dapat dipersoalkannya. Sebaliknya,
ketika pendidikan agama mampu mempertemukan integritas keilmuan, kebebasan
berpikir, dan tanggung jawab kewargaan, ia mempunyai peluang menjadi kekuatan
sosial yang tidak hanya membentuk individu berpengetahuan, tetapi juga
memperluas kemungkinan terwujudnya kehidupan bersama yang lebih adil.
Persoalannya, dengan demikian, bukan semata-mata buku agama mana yang kita
baca, melainkan ruang sosial macam apa yang telah mengajarkan kita untuk
memilih buku tersebut, dan apakah kita mempunyai keberanian intelektual untuk
mengubah ruang yang selama ini membentuk pilihan kita.***

.jpeg)
