Oleh: Syamsul Kurniawan
KAMPUS sering kita bayangkan sebagai gedung, ruang kuliah, perpustakaan,
laboratorium, atau sebidang tanah tempat mahasiswa datang dan pulang. Tetapi
kampus sesungguhnya lebih dari itu. Ia adalah ruang sosial tempat manusia
dengan latar belakang yang berbeda bertemu, bercakap, berdebat, saling
memengaruhi, bahkan sesekali saling menegasikan. Karena itu, ketika kita
berbicara tentang kebijakan pendidikan tinggi, kita sebenarnya sedang berbicara
tentang bagaimana sebuah ruang sosial hendak diproduksi: ruang macam apa yang
ingin kita bangun, manusia macam apa yang hendak kita lahirkan, dan perbedaan
seperti apa yang sanggup kita hidupkan bersama.
Di sinilah empat kata menjadi penting: inklusivisme, pluralisme,
multikulturalisme, dan interkulturalisme. Keempatnya sama-sama berbicara
tentang keragaman, tetapi tidak berbicara dari tempat yang sama. Ada perbedaan
yang halus di antara keempatnya, tetapi justru dalam perbedaan yang halus itu
tersimpan konsekuensi besar bagi corak pendidikan sebuah kampus. Sebab menerima
yang berbeda tidak selalu berarti memahami yang berbeda. Mengakui keberagaman
belum tentu berarti bersedia berdialog dengannya.
Inklusivisme barangkali merupakan pintu pertama. Ia berkata: yang berbeda boleh
hadir. Yang lain tidak perlu disingkirkan. Tetapi pintu itu masih memiliki
rumah yang pusat gravitasinya tetap berada pada kelompok sendiri. Ada
penerimaan, tetapi penerimaan itu dapat berlangsung dari sudut pandang kita
sendiri. Yang lain diterima sejauh ia dapat ditempatkan dalam horizon kebenaran
yang telah lebih dahulu kita miliki.
Dalam pendidikan tinggi, model seperti ini dapat melahirkan kampus yang
terbuka, tetapi belum tentu dialogis. Mahasiswa dari berbagai latar belakang
boleh belajar bersama, tetapi ruang pengetahuan masih mungkin ditentukan oleh
satu perspektif dominan. Perbedaan hadir di dalam kelas, tetapi belum tentu
memengaruhi cara kelas itu berpikir. Kita dapat duduk bersebelahan tanpa sungguh-sungguh
berjumpa.
Pluralisme bergerak sedikit lebih jauh. Ia tidak hanya mengatakan bahwa yang
lain boleh ada, tetapi bahwa keberadaan yang lain memiliki martabat yang harus
dihargai. Di sini keragaman bukan gangguan terhadap kehidupan bersama. Ia
merupakan kenyataan sosial yang harus diterima sebagai bagian dari kehidupan.
Kampus pluralis karenanya tidak hanya menyediakan tempat bagi perbedaan, tetapi
juga mengakui bahwa pengetahuan dapat datang dari berbagai pengalaman manusia.
Namun pluralisme pun memiliki batas. Mengakui semua kelompok secara setara
belum otomatis membuat mereka berinteraksi secara intensif. Kita bisa saja
memiliki kampus yang sangat plural, tetapi mahasiswa hidup dalam
kelompok-kelompok yang saling bersebelahan tanpa pernah benar-benar berbicara.
Keberagaman akhirnya hanya menjadi statistik: berapa mahasiswa dari kelompok A,
berapa dari kelompok B, berapa dari daerah ini dan daerah itu. Kampus tampak
beragam, tetapi kehidupan di dalamnya mungkin tetap terkotak-kotak.
Multikulturalisme membawa perhatian kepada sesuatu yang lebih konkret: budaya.
Ia menghendaki pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap berbagai
kebudayaan yang hidup dalam satu ruang bersama. Dalam konteks pendidikan
tinggi, ini berarti kampus tidak seharusnya menjadi mesin penyeragam. Bahasa,
tradisi, pengalaman sosial, identitas budaya, dan cara melihat dunia mahasiswa
tidak semestinya dianggap sebagai hambatan bagi proses pendidikan.
Tetapi multikulturalisme juga dapat berhenti pada apa yang oleh sebagian orang
disebut sebagai “museumisasi budaya”. Budaya dirayakan, dipamerkan, bahkan
diberi panggung, tetapi belum tentu dipertemukan. Kita mengadakan pekan budaya,
mengenakan pakaian tradisional, menampilkan tarian daerah, dan mencicipi
makanan dari berbagai etnis. Semua itu baik. Tetapi pertanyaan yang lebih
penting ialah: setelah pertunjukan selesai, apakah kita menjadi lebih mampu
memahami manusia yang kebudayaannya berbeda dari kita?
Di sinilah interkulturalisme menemukan tempatnya. Ia tidak puas hanya dengan
keberagaman yang hidup berdampingan. Ia menghendaki perjumpaan. Bukan sekadar
coexistence, tetapi interaction. Bukan sekadar hadir bersama, melainkan saling
memengaruhi. Dalam interkulturalisme, perbedaan bukan dinding yang harus dipertahankan,
melainkan jembatan yang harus dilalui.
Jika keempat konsep tersebut kita letakkan sebagai jenjang, maka kita dapat
melihat sebuah gerak: dari menerima, menuju menghargai; dari menghargai, menuju
mengakui; dan dari mengakui, menuju berinteraksi. Inklusivisme membuka pintu.
Pluralisme menyediakan ruang. Multikulturalisme mengakui rumah-rumah budaya
yang berbeda. Interkulturalisme mengajak para penghuni rumah itu keluar, duduk
bersama, dan berbicara.
Pertanyaan berikutnya adalah: kampus macam apa yang ingin kita bangun? Sebab
kebijakan pendidikan tidak pernah benar-benar netral. Sebuah kebijakan selalu
membawa imajinasi tentang manusia dan masyarakat. Ketika kampus menetapkan
aturan tentang penerimaan mahasiswa, kurikulum, organisasi kemahasiswaan,
kebebasan akademik, kehidupan keagamaan, bahasa, bahkan penggunaan ruang publik
kampus, sesungguhnya ia sedang memproduksi suatu bentuk ruang sosial.
Henri Lefebvre (1991) membantu kita memahami persoalan ini. Ruang, menurutnya,
bukan wadah kosong tempat kehidupan berlangsung. Ruang diproduksi oleh relasi
sosial, kekuasaan, ekonomi, kebiasaan, aturan, dan pengalaman manusia. Kampus
dengan demikian bukan sekadar bangunan yang diisi mahasiswa dan dosen. Ia
adalah ruang yang terus-menerus diproduksi melalui kebijakan, praktik
sehari-hari, dan makna yang diberikan oleh para penghuninya.
Ada kampus yang secara formal menyatakan dirinya inklusif, tetapi praktik
sehari-harinya justru menghasilkan eksklusi. Ada kampus yang mencantumkan
keberagaman dalam dokumen kebijakan, tetapi mahasiswa masih takut menyampaikan
pendapat karena khawatir berbeda dari arus utama. Ada pula kampus yang
berbicara tentang toleransi, tetapi ruang perjumpaan antaridentitas masih
sangat terbatas. Di sinilah kita belajar bahwa kebijakan di atas kertas belum
tentu sama dengan pengalaman manusia di dalam ruang.
Lefebvre (1991) menyebut adanya hubungan antara ruang yang dipraktikkan, ruang
yang dirancang, dan ruang yang dihayati. Dalam kampus, ruang yang dirancang
hadir melalui statuta, peraturan akademik, kurikulum, kode etik, struktur
organisasi, dan berbagai keputusan administratif. Ruang yang dipraktikkan
tampak dalam cara dosen mengajar, mahasiswa berdiskusi, organisasi bergerak,
dan warga kampus menggunakan fasilitas. Sementara ruang yang dihayati adalah
kampus sebagaimana dirasakan oleh mereka yang hidup di dalamnya: apakah ia
terasa aman, terbuka, menekan, ramah, atau justru asing.
Karena itu, kebijakan pendidikan tidak cukup hanya bertanya: “Apa aturannya?”
Ia perlu bertanya lebih jauh: “Apa yang dirasakan manusia akibat aturan itu?”
Di sini muncul perbedaan penting antara kebijakan dan kebijaksanaan. Kebijakan
membutuhkan kepastian agar kehidupan institusi tidak berjalan tanpa arah.
Tetapi kebijaksanaan diperlukan agar kepastian itu tidak berubah menjadi
kekakuan yang kehilangan manusia.
Kita sering keliru menganggap bahwa aturan yang baik adalah aturan yang mampu
memperlakukan semua orang secara sama. Padahal keadilan tidak selalu berarti
keseragaman perlakuan. Ada keadaan ketika perlakuan yang sama justru
menghasilkan ketidakadilan. Seorang mahasiswa dengan kebutuhan khusus,
misalnya, tidak membutuhkan perlakuan yang “sama” dalam pengertian sempit. Ia
membutuhkan kebijakan yang memahami kebutuhannya agar memperoleh kesempatan yang
setara.
Di titik ini, kebijaksanaan menjadi penting. Kebijakan memberikan kerangka;
kebijaksanaan membaca keadaan. Kebijakan menjaga institusi agar tidak
kehilangan arah; kebijaksanaan menjaga agar manusia tidak hilang di balik
aturan. Kampus yang hanya memiliki kebijakan dapat menjadi birokratis. Kampus
yang hanya mengandalkan kebijaksanaan dapat menjadi sewenang-wenang. Yang
diperlukan adalah perjumpaan antara keduanya.
Pendidikan Islam, Quo Vadis?
Lalu bagaimana dengan pendidikan Islam? Pertanyaan ini menarik, terutama karena
tradisi Islam sendiri mempunyai penghargaan yang sangat kuat terhadap ilmu
pengetahuan. Al-Qur'an berbicara tentang kemuliaan orang beriman dan berilmu.
Nabi Muhammad Saw. juga mendorong umatnya untuk mencari ilmu, mengamalkannya,
dan menyampaikannya kepada orang lain. Ilmu dalam horizon Islam tidak
semestinya menjadi milik satu ruang keilmuan saja.
Karena itu, tidak semestinya ada kecemasan ketika seorang mahasiswa Muslim
mempelajari ilmu kesehatan, teknologi, psikologi, antropologi, ekonomi, lingkungan,
atau ilmu-ilmu sosial. Pengetahuan adalah cahaya justru karena ia membantu
manusia membaca kenyataan. Bahkan kehidupan keagamaan membutuhkan ilmu untuk
memahami tubuh, masyarakat, lingkungan, sejarah, dan perubahan zaman. Agama
tidak kehilangan kesuciannya karena berdialog dengan ilmu. Sebaliknya, agama
dapat kehilangan daya hidupnya jika menutup pintu dialog.
Kampus keagamaan dengan demikian tidak harus menjadi kampus yang seragam secara
intelektual. Ia justru dapat menjadi ruang yang mempertemukan teks dengan
konteks, wahyu dengan realitas, tradisi dengan perubahan, dan keyakinan dengan
ilmu pengetahuan. Di sinilah inklusivisme, pluralisme, multikulturalisme, dan
interkulturalisme dapat menemukan relevansinya. Keempatnya bukan sekadar
istilah akademik, tetapi dapat menjadi fondasi etis dalam merancang kehidupan
kampus.
Tetapi saya kira kita perlu berhati-hati. Interkulturalisme bukan berarti semua
perbedaan harus dilebur. Dialog bukan berarti kehilangan identitas. Bertemu
bukan berarti harus menjadi sama. Justru dialog yang sehat membutuhkan
seseorang yang mengetahui siapa dirinya, tetapi tidak menjadikan identitasnya
sebagai alasan untuk meniadakan orang lain. Kita tidak perlu menghapus
perbedaan untuk hidup bersama. Yang diperlukan adalah kemampuan mengelola
perbedaan tanpa mengubahnya menjadi permusuhan.
Maka, kampus interkultural semestinya tidak hanya mengajarkan mahasiswa
bagaimana memperoleh nilai tinggi, tetapi bagaimana hidup bersama manusia yang
berbeda. Kurikulum harus memberi ruang bagi kemampuan mendengar, berdialog,
berpikir kritis, memeriksa prasangka, dan memahami pengalaman orang lain.
Organisasi mahasiswa seharusnya menjadi laboratorium demokrasi. Ruang kelas
menjadi tempat pertukaran gagasan. Dan kampus menjadi ruang sosial tempat
perbedaan tidak hanya ditoleransi, tetapi diolah menjadi pengetahuan.
Di sinilah pendidikan memperoleh maknanya yang lebih dalam. Pendidikan bukan
sekadar proses memindahkan pengetahuan dari kepala dosen ke kepala mahasiswa.
Pendidikan adalah proses membentuk cara manusia memandang manusia lain. Seorang
sarjana yang sangat cerdas tetapi tidak mampu menghormati perbedaan mungkin
telah memperoleh gelar, tetapi belum sepenuhnya memperoleh pendidikan. Sebab
ukuran pendidikan bukan hanya seberapa banyak yang kita ketahui, melainkan juga
bagaimana pengetahuan itu mengubah cara kita memperlakukan sesama.
Maka kebijakan pendidikan tinggi seharusnya tidak berhenti pada bahasa
administratif tentang inklusi, keberagaman, toleransi, dan kesetaraan. Ia harus
diterjemahkan menjadi pengalaman nyata. Mahasiswa harus merasakan bahwa kampus
adalah ruang yang aman untuk bertanya, berbeda pendapat, beribadah, berdialog,
menemukan pengetahuan, dan bahkan mengoreksi pemikiran yang selama ini dianggap
mapan. Di situlah ruang kampus menjadi ruang yang hidup, bukan sekadar ruang
yang diatur.
Pada akhirnya, persoalan pendidikan bukan semata-mata tentang bagaimana kita
membangun kampus yang menerima keberagaman, melainkan tentang bagaimana kita
membangun manusia yang mampu hidup di dalam keberagaman. Inklusivisme mengajari
kita membuka pintu. Pluralisme mengajari kita menghargai yang datang.
Multikulturalisme mengajari kita menjaga rumah-rumah kebudayaan yang berbeda.
Tetapi interkulturalisme mengajari kita sesuatu yang lebih sulit: keluar dari
rumah sendiri, menemui yang lain, mendengarkan, dan membiarkan perjumpaan itu
mengubah cara kita memahami dunia. Mungkin di sanalah kebijakan pendidikan
menemukan kebijaksanaannya: bukan ketika aturan menjadi semakin banyak, melainkan
ketika ruang pendidikan semakin manusiawi.***


